OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Terbakar di Gili Air, Kapten dan ABK Diselamatkan Tim Gabungan

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Buka Rakernas III ADKASI, Ini yang Disampaikan Wamendagri

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program PKK dengan Pemerintah
Ini Ciri-Ciri WNA Spanyol yang Hilang di Lombok
Senator Mirah Midadan Minta Pemda Bergerak Cepat Tangani Kekeringan di NTB
Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jurnalis Lotim Gelar Lomba Mancing Dibuka Sekda
Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata
Upacara Peringatan 17 Agustus Berlangsung Khidmat, Camat Keruak Apresiasi Kaum Disabilitas
Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB
Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program PKK dengan Pemerintah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Ini Ciri-Ciri WNA Spanyol yang Hilang di Lombok

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:30 WIB

Senator Mirah Midadan Minta Pemda Bergerak Cepat Tangani Kekeringan di NTB

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jurnalis Lotim Gelar Lomba Mancing Dibuka Sekda

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Berita Terbaru

Muhammad Nursandi.

Pariwisata Seni Budaya

Tarian NTB di Istana Untuk NTB Makmur Mendunia

Kamis, 21 Agu 2025 - 05:44 WIB