OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  Aplikasi MotorkuX Semakin Populer untuk Kemudahan Konsumen

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Sultan Dorong Lemhannas Produksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

SK Penunjukan Plt Kasi PHU Kemenag Loteng, Dinilai Janggal dan Sarat Kepentingan
Yuk Ketahui, Ini Bedanya Knalpot Brong dan Racing #Cari_Aman
Permohonan SKCK untuk PPPK di Lombok Barat Meningkat Drastis
Hallo Semeton XBI Lombok!
Bupati Lombok Timur Disebut “Kreen” Oleh Ketua Baznas Pusat
Warga Keluhkan Lampu Mati di Jalan BIL Satu Akibat Tak Ada Perhatian Pemda Lombok Barat
Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Ketua DPD RI Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah Hingga Tanam Pohon di Palu
Dukung Pengendalian Minol di Papua Barat, MPR for Papua Minta Pemerintah Daerah Saling Bersinergi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:00 WIB

SK Penunjukan Plt Kasi PHU Kemenag Loteng, Dinilai Janggal dan Sarat Kepentingan

Selasa, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Yuk Ketahui, Ini Bedanya Knalpot Brong dan Racing #Cari_Aman

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Permohonan SKCK untuk PPPK di Lombok Barat Meningkat Drastis

Selasa, 16 September 2025 - 13:08 WIB

Bupati Lombok Timur Disebut “Kreen” Oleh Ketua Baznas Pusat

Selasa, 16 September 2025 - 09:02 WIB

Warga Keluhkan Lampu Mati di Jalan BIL Satu Akibat Tak Ada Perhatian Pemda Lombok Barat

Berita Terbaru