OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  Ajang KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat”

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Turis Belanda Ditemukan Tewas di Kamar Kos

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

Gubernur NTB Ajak PPPK Paruh Waktu Menanam Pohon, Ini Tujuannya
Gubernur NTB Lantik 9.411 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya
Polda NTB Pastikan Keamanan Saat Nataru dengan Pengamanan Terpadu
NTB Terus Bergerak, Pemprov Pasang Lampu Penerangan Jalan di Ruas Strategis
Solidaritas NTB untuk Aceh, Pemprov Kirim Bantuan dan Tim Medis
Masyarakat NTB Harus Jujur!
Syukuran HUT ke-67, Gubernur Iqbal: Melangkah Cepat Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:11 WIB

Gubernur NTB Ajak PPPK Paruh Waktu Menanam Pohon, Ini Tujuannya

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:17 WIB

Gubernur NTB Lantik 9.411 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:02 WIB

NTB Terus Bergerak, Pemprov Pasang Lampu Penerangan Jalan di Ruas Strategis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:35 WIB

Solidaritas NTB untuk Aceh, Pemprov Kirim Bantuan dan Tim Medis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:01 WIB

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Berita Terbaru

SK Kemenhaj RI vs SK Kakanwil Kemenhaj NTB.

Hukum & Kriminal

SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum

Selasa, 23 Des 2025 - 13:08 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memeluk seorang yang baru saja dilantik sebagai PPPK lingkup Pemprov NTB.

Umum

Gubernur NTB Lantik 9.411 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya

Selasa, 23 Des 2025 - 10:17 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kenaikan UMP NTB tahun 2026.

Ekonomi & Bisnis

UMP NTB 2026 Naik 2,7 Persen, Gubernur Iqbal Tekankan Pengawasan

Senin, 22 Des 2025 - 13:01 WIB