OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  SUTT 70 kV PLTMG Flores – GI 70 kV Labuan Bajo Berhasil Energize

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Wabup Loteng Bersama Sekda NTB Dampingi Menhut Kunker di Kawasan Persemaian Modern Mandalika

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

Sisir Kabupaten dan Kota Bima, Satpol PP NTB Melalui Tim Satgas BKC NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Pencarian Korban KMP Belida: Tim SAR Gabungan Intensifkan Penyisiran di Selat Alas yang Menantang
Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan
Satpol PP NTB Perketat Operasi BKC Ilegal, Targetkan Distributor dan Produsen
Perumahan Ganggu Aliran Sungai? Camat dan Kades Tinjau Banjir 4 Dusun di Desa Perampuan
Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak
Ternyata Ini Beda Keyless dan Smart Key pada Motor
Gubernur Iqbal Sampaikan Kegelisahan dan Harapan Terkait Belum Ada Bentuk Arsitektur Khas NTB

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Sisir Kabupaten dan Kota Bima, Satpol PP NTB Melalui Tim Satgas BKC NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:47 WIB

Pencarian Korban KMP Belida: Tim SAR Gabungan Intensifkan Penyisiran di Selat Alas yang Menantang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:01 WIB

Perumahan Ganggu Aliran Sungai? Camat dan Kades Tinjau Banjir 4 Dusun di Desa Perampuan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:07 WIB

Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak

Berita Terbaru