OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok DC

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan saat menerima para korban debt collector, di kantornya, Senin (17/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Para korban debt collector (DC) di Lombok ramai-ramai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin (17/3/2025).

Kuasa Hukum para korban, Hendra mengatakan, tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur. ‘’Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,’’ katanya.

Baca Juga :  Yayasan AHM Resmikan SRL Astra Honda ke-7 di SMKN 4 Tasikmalaya

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance. Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Bahkan gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra menjelaskan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Masih Berlangsung Proses Evakuasi Pendaki Asal Jakarta yang Jatuh di Gunung Rinjani

‘’Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,’’ jelasnya.

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. ‘’Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,’’ kata Muhammad Abdul Manan.(smr)

Berita Terkait

Astra Motor NTB Gelar Technical Skill Contest 2025 untuk Mekanik dan Service Advisor AHASS
Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
50 Peserta Seleksi PPAN dan PPAP Tingkat Provinsi Bersaing Ketat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Polres Loteng Tekankan Program Asta Cita
MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 3)
Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga
Polemik Ijazah Jokowi Jadi Diskusi Aktivis dan Akademisi Tersohor NTB
Honda Community Gelar Scoopy Velocreativity Serentak di Pulau Lombok dan Sumbawa

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:05 WIB

Astra Motor NTB Gelar Technical Skill Contest 2025 untuk Mekanik dan Service Advisor AHASS

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:06 WIB

Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:09 WIB

50 Peserta Seleksi PPAN dan PPAP Tingkat Provinsi Bersaing Ketat

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Polres Loteng Tekankan Program Asta Cita

Senin, 19 Mei 2025 - 13:33 WIB

MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 3)

Berita Terbaru

Suasana pose bersama Pengurus Provinsi YRFI NTB masa bakti 2025-2028.

Politik

Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:01 WIB