Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Fauzan Khalid.

H Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDAnggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid meminta pemerintah memastikan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah juga diminta tidak mempermainkan waktu resmi pengangkatan yang menjadi acuan diangkat sebagai pegawai dan menjadi patokan menerima gaji. “Calon ASN diangkat bulan Juni dan PPPK pada bulan Oktober. Jangan permainkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatannya. Misalnya Calon ASN diangkat Juni, tetapi TMT-nya Agustus, atau Desember bagi TMT PPPK. Jangan ya pak, karena ini jadi patokan mereka menerima gaji,” kata Fauzan Khalid dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PAN RB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Para Gubernur, Bupati serta Walikota se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Fauzan Khalid yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok ini, meminta Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal para kepala daerah dalam pelaksanaanya. Fauzan Khalid juga mengingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota agar menaati jadwal pengangkatan yang telah disepakati. “Ini aspirasi dari para Calon ASN dan PPPK. Ini harus kita perhatikan semua,” ucap Fauzan Khalid.

Baca Juga :  Deputi BRIN Dorong Perangkat Daerah Laporkan Inovasi, Wabup Loteng Tegaskan Instruksi Bupati

Menanggapi pernyataan Fauzan Khalid, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, untuk TMT Calon ASN wajib terhitung paling lambat 1 Juni dan PPPK paling lambat 1 Oktober. Mendengar penegasan Kepala BKN, Fauzan Khalid kembali mengingatkan agar gubernur, bupati dan walikota mentaati jadwal pengangkatan Calon ASN dan PPK. “Insya Allah penegasan Kepala BKN ini akan membuat para Calon ASN dan PPPK lebih tenang. Terima kasih Pak Kepala BKN,” tutur Fauzan Khalid.

Dalam konteks kepegawaian, terutama bagi para Calon ASN, TMT merujuk pada tanggal resmi Calon ASN mulai diangkat menjadi ASN dan menjalankan tugas di instansi pemerintah. TMT akan menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi ASN. Selain itu, TMT menjadi dasar perhitungan kenaikan pangkat dan menjadi acuan perhitungan masa pensiun. TMT merupakan tanggal penting bagi ASN karena terkait dengan perjalanan karir mereka.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Dalam rapat kerja ini, Fauzan Khalid juga menyinggung masa pensiun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Fauzan Khalid meminta agar PPPK yang memasuki masa pensiun nantinya diberikan uang pensiun sesuai aturan yang berlaku dan sama dengan ASN. Jika tidak, dikhawatirkan akan menciptakan kemiskinan baru diakhir masa tugas mereka.

Permasalahannya, kata Fauzan Khalid, ada Calon PPPK yang diangkat saat telah memasuki usia di atas 40 tahun. Dengan demikian mereka pada usia 58 tahun dan 60 tahun untuik guru. Karena itu, kita semua harus peduli dan memikirkan nasib PPPK setelah tidak lagi bertugas. Sebab, banyak di antara mereka memiliki anak yang masih kecil-kecil dan membutuhkan biaya sekolah.

“Pak Wakil Menteri PAN RB, Pak Kepala BKN, tolong sampaikan dalam rapat kabinet agar PPPK diberikan uang pensiun setelah memasuki masa pensiun. Sampaikan kepada Bapak Presiden dengan jelas dan valid, saya kira Pak Presiden dengan bijak akan mendukung langkah ini. Kita tidak mau menciptakan kemiskinan baru setelah mereka pensiun,” ujar Fauzan Khalid.(arz)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru