Ratusan Sopir Truk Blokir Jalan di Lombok Barat, Tuntut Pembatalan UU Angkutan Jalan Raya

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan sopir truk dari berbagai jenis dan ukuran saat memblokade ruas jalan di Bundaran Giri Menang Squer (GMS), Patung Sapi Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Senin (23/6/2025).

Ratusan sopir truk dari berbagai jenis dan ukuran saat memblokade ruas jalan di Bundaran Giri Menang Squer (GMS), Patung Sapi Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Senin (23/6/2025).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDRatusan sopir truk dari berbagai jenis dan ukuran memblokade ruas jalan di Bundaran Giri Menang Squer (GMS), Patung Sapi Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (23/6/2025).

Aksi pemblokiran jalan ini menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total dan ratusan mobil terjebak kemacetan. Andi, salah satu sopir truk ini menuntut Pemerintah Pusat melalui DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk membatalkan pemberlakuan UU Angkutan Jalan Raya yang menurut mereka sangat merugikan para sopir.

“Kami merasa bahwa UU tersebut membuat kami terancam pidana jika melebihi kapasitas muatan dan juga memberatkan dengan tarif yang tinggi,” tegas Andi.

Baca Juga :  Serap Aspirsai, Fauzan Khalid Bertemu Jajaran Pegawai BPN se-NTB

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK., dan Kepala Desa (Kades) Beleke, Islahudin langsung menemui para sopir dan meminta mereka untuk membubarkan diri karena aksi pemblokiran jalan tidak memiliki izin dan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. “Kami dukung perjuangan sopir, namun mohon hargai pengguna jalan lainnya,” kata Kades Beleke.

Kapolres menegaskan bahwa mereka menghargai dan mendukung perjuangan sopir, namun karena aksi di lokasi ini tidak ada izinnya, maka para sopir diminta untuk membubarkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal

Tuntutan aksi akan dijawab besok pagi oleh DPRD Provinsi NTB, setelah Ketua Organisasi Sopir, Marzuki menyampaikan jaminan dari Kapolres. Namun, karena tidak memiliki izin aksi di lokasi ini, para sopir diminta untuk membubarkan diri terlebih dahulu.

Sebelumnya, para sopir ini telah melakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi NTB, namun karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, maka mereka memutuskan untuk memblokir ruas jalan ini sebagai bentuk protes.(ham)

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Brasil Yang Jatuh Saat Mendaki Gunung Rinjani
Tetap Komitmen, Instruktur Safety Riding Honda Upgrade Kompetensi
Deputi BRIN Dorong Perangkat Daerah Laporkan Inovasi, Wabup Loteng Tegaskan Instruksi Bupati
Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
HALO Touring Malam “Honda Community Nocturnity” Keliling Kota Mataram
KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH
Polres Lombok Utara Beri Santunan Sosial dan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:15 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Brasil Yang Jatuh Saat Mendaki Gunung Rinjani

Senin, 23 Juni 2025 - 13:22 WIB

Ratusan Sopir Truk Blokir Jalan di Lombok Barat, Tuntut Pembatalan UU Angkutan Jalan Raya

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:05 WIB

Tetap Komitmen, Instruktur Safety Riding Honda Upgrade Kompetensi

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:04 WIB

Deputi BRIN Dorong Perangkat Daerah Laporkan Inovasi, Wabup Loteng Tegaskan Instruksi Bupati

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:18 WIB

Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terbaru