JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers menjadi tahapan krusial dalam proses pengakuan resmi terhadap perusahaan pers di Indonesia. Setelah lolos dari verifikasi administrasi, perusahaan media wajib melewati pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi operasionalnya.
Verifikasi faktual mencakup pemeriksaan fisik kantor redaksi, keberadaan wartawan, kelengkapan peralatan kerja, dan standar operasional redaksi. Proses ini juga melibatkan wawancara dengan pimpinan redaksi dan wartawan untuk memastikan integritas serta kompetensi para insan pers.
Menurut Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, verifikasi faktual tidak hanya penting untuk memenuhi standar Dewan Pers, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab media kepada publik.
“Verifikasi faktual adalah upaya menjaga marwah profesi wartawan dan kredibilitas media. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa media yang beroperasi benar-benar memenuhi standar etik dan profesionalisme jurnalistik,” ujar Yogi saat dimintai tanggapan, Selasa (24/6/2025).
Yogi kemudian menjelaskan panduan umum verifikasi faktual dimaksud. Pertama, Persiapan Sebelum Verifikasi. Perusahaan pers harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian, susunan redaksi, daftar wartawan, serta memastikan kantor dapat diakses dengan kondisi operasional yang aktif;
Kedua, Pelaksanaan di Lapangan. Tim verifikasi Dewan Pers akan mengecek fisik kantor, melakukan wawancara dengan wartawan, dan mengumpulkan bukti pendukung seperti foto, data kepegawaian, serta hasil liputan;
Ketiga, tujuan verifikasi faktual adalah menyesuaikan data administratif dengan realitas di lapangan. Menilai kualitas konten dan penerapan etika jurnalistik.
“Yang tidak kalah penting memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Yogi yang juga Ahli Pers ini.
Keempat lanjut Yogi, hasil verifikasi. Media tersebut akan terverifikasi faktual jika semua aspek terpenuhi. Belum Terverifikasi Faktual jika ada kekurangan, dengan kesempatan melakukan perbaikan sebelum dijadwalkan ulang.
Legitimasi dan Perlindungan Publik
Yogi menambahkan, bahwa verifikasi faktual juga menjadi dasar legitimasi media dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta. “Media yang telah terverifikasi faktual akan lebih dipercaya dan diakui, baik oleh publik maupun mitra kerja. Ini penting agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” tegasnya.
Verifikasi faktual bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan media di Indonesia tumbuh dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab. Perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan resmi disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman verifikasi Dewan Pers sebagai acuan utama.(arz)