JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok, H Fauzan Khalid mengusulkan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki sekolah kedinasan bidang pertanahan, dengan sistem ikatan dinas.
Usulan tersebut bertujuan agar Kementerian ATR/BPN tidak kesulitan merekrut tenaga ahli bidang pertanahan. “Sebaiknya Kementerian ATR/BPN memiliki sekolah pertanahan ikatan dinas, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan sekolah tinggi kementerian lainnya yang langsung ikatan dinas. Sekolah ATR/BPN ini nantinya akan melahirkan tenaga ahli dalam bidang pertanahan yang diharapkan langsung direkrut setelah lulus,” kata Fauzan Khalid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini, sekolah pertanahan dengan ikatan dinas berfungsi menyiapkan tenaga ahli berkualitas dengan jaminan penempatan kerja setelah lulus. “Sekolah ikatan dinas ini mengikat lulusan untuk bekerja setelah lulus. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN tidak kesulitan mencari sumber daya manusia yang ahli bidang pertanahan,” ujar Fauzan Khalid.
Selama ini, Kementerian ATR/BPN memiliki sekolah tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang merupakan perguruan tinggi kedinasan di Yogyakarta. Namun sejauh ini, sekolah tersebut bukan merupakan sekolah dengan sistem ikatan dinas.
“Lulusan STPN, sekolah yang dimiliki ATR/BPN, kan lulusannya dilepas begitu saja. Jadi, bukan ikatan dinas. Sayang sekali, padahal mereka merupakan lulusan untuk menjadi tenaga ahli bidang pertanahan. Seharusnya mereka ikatan dinas,” ungkap Fauzan Khalid.
Dalan Raker ini, Fauzan Khalid juga menyinggung soal Gugus Tugas Reforma Agrarian (GTRA) yang telah dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN. Menurut Bupati Lombok Barat dua periode ini, selama ini berbagai kegiatan yang dilakukan GTRA tidak pernah terdengar. Padahal, GTRA BPN dibentuk pada tahun 2018 silam. GTRA dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.
Perpres ini mengatur pelaksanaan reforma agraria, yang mencakup penataan aset dan akses. GTRA berperan mendukung pelaksanaan reforma agraria, di pusat dan daerah. GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
GTRA melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. “GTRA ini bisa menjadi pintu masuk agar BPN di daerah memiliki kekuatan. Saya yakin sekali, tanpa keterlibatan daerah, berbagai program BPN akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” tandas Fauzan Khalid yang pernah menjabat Ketua KPU NTB pada tahun 2008-2013 ini.
Untuk memaksimalkan kinerja GTRA, Fauzan Khalid dalam Raker ini meminta agar Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi (Rakor) bidang pertanahan di setiap provinsi. “Pak Menteri Nusron Wahid hanya butuh waktu 38 hari dalam kurun waktu satu tahun untuk mengumpulkan para Gubernur, Bupati atau Wali Kota, dan semua pejabat BPN di daerah untuk mendorong supaya fungsi GTRA bisa maksimal,” ujar Fauzan Khalid.(Fiz)