Lindungi Anak dari Bahaya Merokok, Satpol PP NTB Siap Razia Anak di Bawah Umur yang Merokok di Tempat Umum

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggencarkan razia terhadap anak di bawah umur yang merokok di tempat umum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012, khususnya Pasal 46 yang secara tegas melarang siapa pun untuk menyuruh anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., dalam keterangannya menyatakan, bahwa upaya ini juga untuk merespons kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia yang telah menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun, sebagaimana tertuang dalam PP No.28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Bupati Haerul Warisin Didampingi Sekda Juaini Taufik Resmikan SPAM Pantai Selatan

“Langkah ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30% anak Indonesia mulai merokok sebelum usia 10 tahun, dan totalnya bisa mencapai 20 juta anak. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Fathul Gani, merujuk pada Data Atlas Pengendalian Tembakau di Kawasan ASEAN.

Sebagai langkah awal, lanjut Fathul Gani, Satpol PP Provinsi NTB dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Kasat Pol PP di kabupaten/kota se-NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan strategi teknis dan pendekatan yang efektif dalam menekan angka perokok anak di wilayah NTB.

Baca Juga :  Buat yang Rindu Pulang Kampung, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025

Fathul Gani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia dini, tetapi juga memberi rasa tenang dan perlindungan kepada para orang tua, agar anak-anak mereka tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok, khususnya di ruang publik.

“Kita ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda NTB. Kami berharap masyarakat, terutama para orang tua, mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” ujar Fathul Gani.

Langkah progresif ini, tegas Fathul Gani, diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum sekaligus edukasi publik yang efektif dalam mendukung upaya nasional menekan angka perokok anak di Indonesia.(eef)

Berita Terkait

Menteri PUPR Didampingi Gubernur Iqbal Tinjau Proyek Strategis di NTB
Istri Gubernur NTB Sapa Warga Desa Pijot-Keruak dengan Penuh Cinta Kasih
Gubernur NTB: Mataram Wajah Provinsi, Kebersihan dan Penataan Kota Jadi Prioritas
Gubernur NTB Sambut Baik Program Kagama Bangun Desa
Gubernur NTB Tegaskan Kearifan Lokal Kunci Hadapi Bencana
Menuju Birokrasi Berkelas, Pemkab Loteng Gelar Ajang ASN Tastura Award 2025
HUT ke-80 Loteng Bertransformasi, Simbol Kemajuan NTB, Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Drastis
Gabungan Aktivis Lobar: Jangan Bungkam Hak Honorer

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Menteri PUPR Didampingi Gubernur Iqbal Tinjau Proyek Strategis di NTB

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Istri Gubernur NTB Sapa Warga Desa Pijot-Keruak dengan Penuh Cinta Kasih

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Gubernur NTB: Mataram Wajah Provinsi, Kebersihan dan Penataan Kota Jadi Prioritas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Gubernur NTB Sambut Baik Program Kagama Bangun Desa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Kearifan Lokal Kunci Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

ASLI Desak Pemerintah dan APH Tegas Terhadap Pornoaksi Berkedok Kesenian

Sabtu, 18 Okt 2025 - 07:24 WIB

Politik

Akhirnya, Izzuddin Mundur dari Jabatan Kadis Dikbud Lotim

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Evi Apita Maya Tegaskan Pinjaman KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:07 WIB