JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal reformasi pendidikan nasional, khususnya dalam rekrutmen, penempatan, peningkatan kapasitas, serta kesejahteraan guru di Indonesia.
Hal ini disampaikan Filep usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jejen Musfah (Persatuan Guru Republik Indonesia/PGRI) dan Retno Listyarti (Pemerhati Pendidikan dan Anak).
Dalam pertemuan tersebut, mengemuka pandangan bahwa pengelolaan guru tidak cukup hanya berada di bawah sistem dan lembaga yang ada saat ini, yakni di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Dibutuhkan sebuah lembaga otonom di luar kementerian agar tata kelola rekrutmen, penempatan, dan peningkatan kapasitas guru dapat lebih fokus, terarah, dan berkesinambungan.
‘’Guru adalah ujung tombak pendidikan kita. Rekrutmen yang tepat, penempatan yang merata, dan peningkatan kapasitas yang konsisten akan melahirkan generasi bangsa yang unggul. Untuk itu, sudah saatnya kita memikirkan lembaga khusus yang berdiri di luar kementerian agar pengelolaan guru lebih efektif,’’ tegas Filep.
Terkait kesejahteraan guru, Filep menyoroti bahwa meskipun UU Guru dan Dosen telah menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan karena penghasilan yang tidak mencukupi.
‘’Kesejahteraan guru adalah kunci efektivitas pembelajaran. Jika guru bisa mengajar dengan tenang dan percaya diri tanpa terbebani urusan ekonomi, maka kualitas pendidikan kita pasti meningkat. Komite III DPD RI mendorong agar hal ini benar-benar diwujudkan,’’ kata Filep.
RDPU juga menyoroti persoalan akses pendidikan, khususnya di tingkat SMA/SMK. Meski jalur prestasi diperluas, jumlah SMA/SMK masih sangat terbatas sehingga tidak mampu menampung seluruh harapan masyarakat. Kondisi ini mempertegas perlunya revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar lebih sederhana dan terpadu.
Filep menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas penting untuk menyatukan tiga undang-undang pendidikan (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi) agar tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi.
‘’DPD RI melalui Komite III akan mengawal secara serius pembahasan RUU Perubahan Sisdiknas. DPD RI akan memberikan pertimbangan sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sehingga arah pendidikan kita benar-benar sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,’’ ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Komite III DPD RI optimis bahwa aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan akan menjadi pijakan penting dalam memperjuangkan masa depan pendidikan yang lebih baik.(arz)