JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., MH menjelaskan, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,
Di mana, Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek RI periode tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Pada bulan Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- Dalam mewujudkan kesepakatan antara tersangka Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, tersangka Nadiem Makarim mengundang jajarannya, di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari tersangka Nadiem Makarim, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai;
- Untuk meloloskan chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 tersangka Nadiem Makarim (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
- Atas perintah tersangka Nadiem Makarim, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (ChromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS;
- Tersangka Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh tersangka Nadiem Makarim yakni:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
‘’Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,’’ jelas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).
Anang Supriatna mengatakan, bahwa tersangka Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Nadiem Makarim dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cagang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini, Kamis (4/9/2025),’’ kata Anang Supriatna.(arz)