Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers kasus Brigadir Esco di Mapolres Lobar.

Suasana konferensi pers kasus Brigadir Esco di Mapolres Lobar.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar konferensi pers terkait kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely. Dalam konferensi yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025), pihak Polres Lobar menghadirkan lima orang tersangka, termasuk sang istri, Brigadir Rizka Sintiyani, serta empat tersangka baru berinisial SA, DR, PA, dan NU.

Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari konflik ekonomi dalam rumah tangga yang memicu kekerasan fisik. ‘’Diduga dipicu oleh perselisihan dalam persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan, sehingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia,’’ jelas Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Menurut keterangan pihak kepolisian, Rizka dan Esco sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi. Meski motif awal telah diungkap, penyidik masih mendalami kronologi lengkap dari pertengkaran yang berujung maut tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Lobar juga memamerkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah disita. Barang-barang tersebut meliputi pakaian korban dan pelaku (kaos, celana jeans, kemeja taktikal), dua unit telepon genggam, sepasang sepatu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta senjata tajam berupa gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Empat tersangka tambahan, yakni SA, DR, PA, dan NU, dituduh turut membantu Rizka Sintiyani dalam menyembunyikan kejahatan pembunuhan tersebut. ‘’Mereka turut serta melakukan kejahatan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani), serta menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana,’’ kata Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

Keempat tersangka baru telah ditetapkan sebagai tahanan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar dari pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati.(ham)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan
Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan logistik untuk warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Bima.

Ekonomi & Bisnis

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:07 WIB

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (dua dari kiri) saat menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi & Bisnis

KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:08 WIB