Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID — Kasus kematian Brigadir Esco, anggota Intelkam Polsek Sekotong, menunjukkan perkembangan signifikan setelah Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar perkara pada Rabu (15/10/2025).

Dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Lobar sejak pagi hingga malam hari, penyidik resmi menetapkan empat tersangka baru. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kini berjumlah lima orang.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini masinh-masing berinisial SA, DR, PA, dan NU. Tiga di antaranya diduga laki-laki dan satu perempuan. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai saksi dan bahkan sempat mengikuti proses rekonstruksi. Namun, hasil penyidikan terbaru mengindikasikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembunuhan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Muazzim Akbar Bersama Wabup Lotim Hadiri KIE BBPOM Mataram

Kasi Humas Polres Lobar, IPTU Amiruddin membenarkan penetapan empat tersangka baru tersebut. “Sudah gelar perkara, dan sudah ditetapkan empat tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena diduga dirancang menyerupai kasus bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Lobar, terungkap bahwa Brigadir Esco tewas akibat pembunuhan. Tersangka utama yang lebih dulu ditetapkan adalah Briptu R, istri korban.

Keempat tersangka baru dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sementara Pasal 56 ayat 1 menyangkut pembantuan tindak pidana—yakni pihak yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Upacara Peringatan 17 Agustus Berlangsung Khidmat, Camat Keruak Apresiasi Kaum Disabilitas

Penerapan pasal berlapis ini menguatkan dugaan bahwa mereka turut serta dalam memfasilitasi terjadinya pembunuhan Brigadir Esco.

Gelar perkara turut dihadiri penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB. Para tersangka terlihat memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan lengkap mengenai peran dan motif kelima tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers. Namun, waktu pelaksanaan konferensi tersebut masih belum ditentukan.(ham)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru