Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID — Kasus kematian Brigadir Esco, anggota Intelkam Polsek Sekotong, menunjukkan perkembangan signifikan setelah Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar perkara pada Rabu (15/10/2025).

Dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Lobar sejak pagi hingga malam hari, penyidik resmi menetapkan empat tersangka baru. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kini berjumlah lima orang.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini masinh-masing berinisial SA, DR, PA, dan NU. Tiga di antaranya diduga laki-laki dan satu perempuan. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai saksi dan bahkan sempat mengikuti proses rekonstruksi. Namun, hasil penyidikan terbaru mengindikasikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembunuhan.

Baca Juga :  Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik

Kasi Humas Polres Lobar, IPTU Amiruddin membenarkan penetapan empat tersangka baru tersebut. “Sudah gelar perkara, dan sudah ditetapkan empat tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena diduga dirancang menyerupai kasus bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Lobar, terungkap bahwa Brigadir Esco tewas akibat pembunuhan. Tersangka utama yang lebih dulu ditetapkan adalah Briptu R, istri korban.

Keempat tersangka baru dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sementara Pasal 56 ayat 1 menyangkut pembantuan tindak pidana—yakni pihak yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Dua Nelayan Karang Bedil dari Terjangan Arus Deras

Penerapan pasal berlapis ini menguatkan dugaan bahwa mereka turut serta dalam memfasilitasi terjadinya pembunuhan Brigadir Esco.

Gelar perkara turut dihadiri penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB. Para tersangka terlihat memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan lengkap mengenai peran dan motif kelima tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers. Namun, waktu pelaksanaan konferensi tersebut masih belum ditentukan.(ham)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan
Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan logistik untuk warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Bima.

Ekonomi & Bisnis

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:07 WIB

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (dua dari kiri) saat menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi & Bisnis

KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:08 WIB