Lindungi Kreativitas Mahasiswa dan Seniman Daerah, BAP DPD RI Dorong Revisi UU Hak Cipta

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDPU secara virtual.

Suasana RDPU secara virtual.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDBadan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait implementasi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agenda ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari BEM FSBK UAD terkait penarikan royalti atas penyelenggaraan acara Connectica Fest yang dinilai sebagai kegiatan akademik non-komersial.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan, bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Menurutnya, regulasi tidak boleh menghambat kreativitas generasi muda yang menjalankan kegiatan akademik, apalagi dalam konteks non-komersial.

‘’BAP DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih spesifik mengatur kegiatan yang bersifat non-komersial. Peraturan tersebut harus tetap menjamin perlindungan bagi pencipta dan pengguna, serta tidak menghambat kreativitas, khususnya di lingkungan Pendidikan,’’ tegas Ahmad Syauqi Soeratno dalam RDPU yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Senator asal Provinsi DI Yogyakarta ini juga menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak masyarakat baik sebagai pencipta maupun pengguna karya cipta, sekaligus menjaga agar aktivitas pendidikan, seni, dan kebudayaan tidak terbebani aturan yang tidak relevan.

Baca Juga :  Puluhan Event Menarik Ramaikan Pesona Khazanah Ramadan 2024

Dalam forum tersebut, perwakilan BEM UAD melalui Amanda Shakina menjelaskan, bahwa Connectica Fest merupakan bagian dari kurikulum mata kuliah event management. ‘’Memang benar ada tiket masuk, itu merupakan kontribusi untuk menutup biaya operasional, tidak ada satupun keuntungan yang mengalir ke individu atau organisasi,’’ jelas Amanda Shakina.

Senada, Wakil Dekan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Akademik, dan Kemahasiswaan Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan, Dani Fadillah menegaskan, bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan akademik yang didampingi pihak fakultas. ‘’Kami mendukung adanya royalti yang layak kepada para musisi yang memiliki karya, namun kami berharap ada pengecualian khusus bagi kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi,’’ katanya.

Dalam RDPU tersebut, Senator dari Bengkulu, Leni Haryati John Latief menilai, bahwa skema royalti perlu dikaji ulang. ‘’Kalau konser itu mendatangkan profit, sudah ada ketentuan sebanyak 2% dari tiket yang terjual. Tetapi ada konser yang perlu kita pilah lagi, mungkin ada konser yang sifatnya tidak komersil,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Fitur Kecil Tapi Krusial Buat #Cari_Aman di Jalan Bersama Honda

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menegaskan, perlunya DPD RI mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi seniman maupun masyarakat. ‘’Kita harus dapat aktif meminta ke Pimpinan DPD RI untuk dapat mengawal dan terlibat terkait revisi UU Hak Cipta ini, karena ini menyangkut ke-seniman di daerah juga,’’ tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, BAP DPD RI menegaskan beberapa poin penting dalam kesimpulan rapat. Pertama, BAP DPD RI mendorong revisi UU Hak Cipta agar lebih jelas dalam mengatur kegiatan non-komersial. Kedua, mendesak pemerintah untuk melakukan kaji ulang regulasi agar tidak multitafsir, sekaligus mempercepat digitalisasi sistem hak cipta demi transparansi tata kelola. Ketiga, pemerintah bersama LMKN harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi publik tentang hak cipta agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik.

‘’BAP DPD RI akan berperan aktif dan terlibat secara intensif dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta bagi para pelaku seni memang penting, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan dampak terhadap pengguna dan masyarakat luas,’’ ungkap Ahmad Syauqi Soeratno.(arz)

Berita Terkait

Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
Gagal Pertahankan Juara Umum, Lasqi Loteng Siap Berbenah
Mandalika Festival of Speed 2025 Putaran ke-3 Dimulai, MGPA Gelar Driver Briefing Meriahkan Ajang Balap Nasional
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
ASLI Desak Pemerintah dan APH Tegas Terhadap Pornoaksi Berkedok Kesenian
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:12 WIB

Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Selasa, 18 November 2025 - 08:06 WIB

Gagal Pertahankan Juara Umum, Lasqi Loteng Siap Berbenah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Mandalika Festival of Speed 2025 Putaran ke-3 Dimulai, MGPA Gelar Driver Briefing Meriahkan Ajang Balap Nasional

Berita Terbaru