JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Rehabilitasi BNN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Rapat ini membahas inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban narkotika, serta membangun kolaborasi program kerja antara DPD RI dan BNN RI.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti menyampaikan, bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius nasional yang berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Data Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023 mencatat prevalensi pengguna narkoba sebesar 1,73 persen atau setara 3,3 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan pada kelompok usia muda (15–24 tahun).
‘’Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7. DPD RI melalui Komite III ingin memastikan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam aspek rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika,’’ kata Erni.
Dalam rapat tersebut, DPD RI menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi BNN RI dalam pelaksanaan rehabilitasi, di antaranya; terbatasnya fasilitas dan tenaga rehabilitasi, tingginya biaya perawatan, minimnya integrasi antarlayanan kesehatan, sosial, dan hukum, serta kurangnya program reintegrasi sosial bagi mantan pecandu.
‘’DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 agar pendekatan kesehatan dalam penanggulangan narkoba dapat diwujudkan. Korban penyalahgunaan narkotika harus dipulihkan, bukan semata-mata dipidana,’’ tegas Erni.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto bersama jajaran Deputi Rehabilitasi menyampaikan paparan mengenai strategi nasional, program rehabilitasi terpadu, dan tantangan implementasi di lapangan. BNN RI menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat sistem rehabilitasi yang komprehensif.
Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius, dengan prevalensi pengguna mencapai 3,33 juta jiwa pada tahun 2023, mayoritas berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
‘’Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan War on Drugs for Humanity – perang untuk kemanusiaan, penyelamatan generasi, serta peningkatan kualitas hidup bangsa,’’ tegas Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.
BNN RI menekankan pentingnya penguatan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi nasional, meliputi perluasan layanan rehabilitasi rawat jalan dan berbasis komunitas, termasuk pengembangan program inovatif seperti Mobile Rehabilitasi (RE-LINK) di 10 provinsi dan Tele Rehabilitasi Narkoba (TREN) di 6 unit balai rehabilitasi. Hal lain yang menjadi penguatan pencegahan berbasis pendidikan dan masyarakat antara lain melalui pengembangan Desa Bersinar, kurikulum anti-narkoba, hingga edukasi digital bagi generasi muda.
Komite III DPD RI menyambut baik upaya BNN RI dan menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mengalokasikan anggaran (APBD) dalam mendukung layanan rehabilitasi, termasuk peran dari BPJS Kesehatan untuk turut menanggung pembiayaan rehabilitasi.
Hal lain yang disoroti DPD RI adalah perlunya regulasi yang seragam terkait standar layanan dan pola tarif rehabilitasi, serta penguatan pada fungsi pengawasan agar implementasi rehabilitasi berjalan sesuai amanat UU No.35 Tahun 2009.
Komite III DPD RI berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan BNN RI dalam membangun kebijakan yang berpihak pada pemulihan korban narkotika. DPD RI dan BNN RI memiliki komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.
‘’DPD RI berharap hasil rapat ini dapat menjadi landasan kuat dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, sehingga upaya pemberantasan narkoba benar-benar menyelamatkan generasi bangsa. Rehabilitasi harus menjadi pintu pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar proses hokum,’’ tegas Erni.(arz)