Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Sudarsono.

Dwi Sudarsono.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPerwakilan Ombudsman RI NTB menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengaduan orang tua siswa itu disampaikan ke Ombudsman RI NTB diduga terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025, perihal Edaran Penggalangan Dana BPP.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan, bahwa pengaduan dana orang tua siswa itu terkait penggalangan sumbangan oleh SMA yang diduga tidak sesuai mekanisme. ‘’Misalnya salah satu SMA di Kota Mataram yang menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam Surat Komite Sekolah,’’ jelas Dwi Sudarsono.

Baca Juga :  Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

Ombudsman RI NTB, lanjut Dwi Sudarsono, mendapat pengaduan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang diduga dijadikan dasar penggalangan sumbangan oleh Komite Sekolah. Di dalam Surat Edaran tersebut juga dinyatakan, Satuan Pendidikan dilarang menarik BPP terhitung 1 Juli 2025.

Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktinya pungutan.

‘’ Ombudsman RI NTB akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan sekolah. Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Umumkan Rencana Pendirian Sekolah Rakyat di Lotim

Dwi Sudarsono mengatakan, bahwa Ombudsman RI NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat, Ombudsman RI NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengkonfirmasi apakah Peraturan Gubenrur NTB No.44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).(ltn)

Berita Terkait

Wamendikdasmen Tekankan Kepala Sekolah sebagai Arsitek Pembelajaran Adaptif
Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda
Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim
Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah
Video Tak Senonoh 3 Siswi SMPN 1 Terara Viral di Medsos, Unit PPA Turun Tangan
Astra Motor NTB Bersama Polres Mataram, Jasa Raharja, dan UIN Mataram Gelar Seminar Keselamatan Berkendara untuk Gen Z
Mahasiswa Unjuk Prestasi, Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM
Bupati Loteng Kirim Mahasiswa Kedokteran Jalur Tahfidz Ikuti Lomba MTQM Nasional di Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Wamendikdasmen Tekankan Kepala Sekolah sebagai Arsitek Pembelajaran Adaptif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Video Tak Senonoh 3 Siswi SMPN 1 Terara Viral di Medsos, Unit PPA Turun Tangan

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

ASLI Desak Pemerintah dan APH Tegas Terhadap Pornoaksi Berkedok Kesenian

Sabtu, 18 Okt 2025 - 07:24 WIB

Politik

Akhirnya, Izzuddin Mundur dari Jabatan Kadis Dikbud Lotim

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Evi Apita Maya Tegaskan Pinjaman KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:07 WIB