Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Sudarsono.

Dwi Sudarsono.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPerwakilan Ombudsman RI NTB menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengaduan orang tua siswa itu disampaikan ke Ombudsman RI NTB diduga terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025, perihal Edaran Penggalangan Dana BPP.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan, bahwa pengaduan dana orang tua siswa itu terkait penggalangan sumbangan oleh SMA yang diduga tidak sesuai mekanisme. ‘’Misalnya salah satu SMA di Kota Mataram yang menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam Surat Komite Sekolah,’’ jelas Dwi Sudarsono.

Baca Juga :  Bersama Mahasiswa Program Doktoral UMJ, Pj Bupati Lotim Bermalam di Sembalun Gelar FGD

Ombudsman RI NTB, lanjut Dwi Sudarsono, mendapat pengaduan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang diduga dijadikan dasar penggalangan sumbangan oleh Komite Sekolah. Di dalam Surat Edaran tersebut juga dinyatakan, Satuan Pendidikan dilarang menarik BPP terhitung 1 Juli 2025.

Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktinya pungutan.

‘’ Ombudsman RI NTB akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan sekolah. Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Rakernas III ADKASI, Ini yang Disampaikan Wamendagri

Dwi Sudarsono mengatakan, bahwa Ombudsman RI NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat, Ombudsman RI NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengkonfirmasi apakah Peraturan Gubenrur NTB No.44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).(ltn)

Berita Terkait

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa
STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030
Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas
High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri
Senator Farabi Soroti Kasus Keracunan MBG di Lombok Timur: Keselamatan Masyarakat Tidak Bisa Ditawar
MENGAJAR DAN MENDIDIK DENGAN KURIKULUM BERBASIS CINTA: MEMBUKTIKAN 20 NASIHAT PENTING UNTUK PARA PENDIDIK MENGHADIRKAN KESUKSESAN DAN KECEMERLANGAN MASA DEPAN
Wakapolda NTB Ajak Taruna AAL Perkuat Sinergi TNI-Polri
Perpusnas RI Tunjuk Pegiat Literasi Kota Mataram Bina Perpustakaan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:09 WIB

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:03 WIB

High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri

Berita Terbaru