MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Perwakilan Ombudsman RI NTB menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengaduan orang tua siswa itu disampaikan ke Ombudsman RI NTB diduga terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025, perihal Edaran Penggalangan Dana BPP.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan, bahwa pengaduan dana orang tua siswa itu terkait penggalangan sumbangan oleh SMA yang diduga tidak sesuai mekanisme. ‘’Misalnya salah satu SMA di Kota Mataram yang menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam Surat Komite Sekolah,’’ jelas Dwi Sudarsono.
Ombudsman RI NTB, lanjut Dwi Sudarsono, mendapat pengaduan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang diduga dijadikan dasar penggalangan sumbangan oleh Komite Sekolah. Di dalam Surat Edaran tersebut juga dinyatakan, Satuan Pendidikan dilarang menarik BPP terhitung 1 Juli 2025.
Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktinya pungutan.
‘’ Ombudsman RI NTB akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan sekolah. Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016,’’ ungkapnya.
Dwi Sudarsono mengatakan, bahwa Ombudsman RI NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat, Ombudsman RI NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengkonfirmasi apakah Peraturan Gubenrur NTB No.44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).(ltn)