JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite III DPD RI menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 yang masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Proses penerimaan siswa baru yang seharusnya menjadi sarana pemerataan pendidikan, justru kembali menuai kontroversi dan keluhan dari masyarakat.
“Proses SPMB kerap memunculkan persoalan seperti ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data dan domisili, minimnya transparansi, hingga adanya pungutan di luar ketentuan. Padahal, regulasi dan panduan telah diterbitkan dengan jelas,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan data Ombudsman RI, berbagai laporan aduan terkait SPMB masih bermunculan. Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah pada 18 Juni 2025 menerima 27 laporan, terutama terkait jalur mutasi dan prestasi. Sementara itu, Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung pada 28 Juli 2025 mengungkap adanya 160 aduan serupa. Kondisi ini juga tercermin di berbagai kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah lain di seluruh Indonesia.
Komite III DPD RI, lanjut Erni, menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan SPMB 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan yang adil dan proporsional bagi seluruh warga negara. “Komite III DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, adil, dan sesuai prinsip pemerataan pendidikan. Kami juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar Senator asal Kalimantan Tengah itu.
Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa pihaknya setiap tahun melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun SPMB, termasuk PPDB Madrasah, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah. “Fokus pengawasan Ombudsman RI pada SPMB tahun ini adalah memastikan implementasi rekomendasi dan saran perbaikan yang sudah kami berikan pada tahun sebelumnya,” tegas Najih.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara menilai regulasi baru yang menghapus zonasi menjadi domisili membawa perubahan lebih baik. Menurutnya, pada tahun ini dibuktikan dengan penurunan pembuatan kartu keluarga baru. “Saya kira tahun 2025 ini lebih baik terkait SPMB. Mungkin kebijakan ini bisa menyelesaikan segelintir masalah pada masa lalu,” tuturnya.(arz)