Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk taat pajak kendaraan bermotor masih dinilai rendah, ini terbukti dari serapan pajak hanya tembus kisaran 50 persen saja.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Samsat Lotim, H Azis kepada Lomboktoday.id belum lama ini.

H Azis menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk membangkitkan kesadaran pemilik ranmor (kendaraan bermotor) agar taat pajak. Mulai dari pelanyanan Samsat keliling (Samling) hingga ke desa-desa dan bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa untuk mengerahkan masyarakat surat-surat kendaraan yang sudah lama tak diurus.

Tak hanya itu, kata alumni STKIP Hamzanwadi Pancor itu, setiap tahun pemerintah daerah NTB mengeluarkan kebijakan yang meringankan warga dalam mengurus dokumen kendaraan. Pada tahun 2025 ini, dibebaskan denda pajak dan diskon 25% pokok pajak dengan batas waktu per 30 September kemarin.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Fasilitas Solar Dryer Dome Kodim 1620/Loteng Mulai Beroperasi

H Azis tak menampik munculnya keluhan sebagian masyarakat hingga munculnya tuntutan perimbangan pelayanan publik sebagai salah satu faktor penyebab banyak warga enggan bayar pajak. Dia menyebut, masyarakat melihat infrastruktur jalan terutama yang masih banyak rusak, di sisi lain warga dituntut taat pajak. “Hal ini kami maklumi keluhan mayarakat,” ucap H Azis.

Baca Juga :  Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

Beredar di medsos, lanjut H Azis, pernyataan warga yang menyebutkan kemana pajak yang dibayar selama ini, sementara kondisi jalan yang dinilai parah yang seyogyanya harus diperbaiki dari pajak yang dibayarkan terutama pajak kendaraan.

Di sisi lain tukas H Azis, masyarakat pemilik kendaraan akan merugi jika dokumen kendaraan tidak urus atau tidak dihidupkan, misalnya, nilai jual kendaraan akan rendah jika tidak memiliki dokumen lengkap.

Selain itu sewaktu-waktu tambahnya, manakala terjaring razia akan menyulitkan pengendara dan berujung mendapat sanksi tilang. “Tentu warga akan merugi secara financial maupun waktu,” ujarnya.(Kml)

Berita Terkait

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB
Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan
IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang
Sambut MotoGP 2025, Astra Motor NTB Serahkan 10 Unit Honda ICON e: Dukung Operasional ITDC Mandalika
Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025
Buka PEDA KTNA XVII, Gubernur NTB Tekankan Optimalisasi Lahan dan Revitalisasi Irigasi
DPRD dan Pemda Lombok Timur Teken Nota Kesepakatan Tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Selasa, 30 September 2025 - 15:03 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB

Senin, 29 September 2025 - 17:01 WIB

Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan

Senin, 29 September 2025 - 13:00 WIB

IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona

Sabtu, 27 September 2025 - 15:19 WIB

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB