MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (UMP NTB) untuk tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 2,725 persen, menjadi Rp2.673.861.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, bahwa hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan.
‘’Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapapun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,’’ tegas Gubernur Iqbal, Senin (22/12/2025).
Gubernur Iqbal juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja serta intervensi calon pekerja dari sekolah kejuruan untuk pembiayaan pelatihan bagi 1000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
‘’Kami berharap bahwa dengan adanya kenaikan UMP ini, pekerja dapat menikmati hasil kerja mereka dengan lebih baik,’’ harap Gubernur Iqbal.
Kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengakomodir kepentingan para pihak.
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) mendukung langkah Pemprov NTB untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO), I Gusti Lanang Patra menilai, bahwa kesepakatan besaran UMP ini telah memuaskan semua pihak.
‘’Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan,’’ kata Gusti Lanang.(ltn)
















