Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menilai Indonesia membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi yang terus terungkap menunjukkan persoalan mendasar yang belum berhasil diselesaikan.

Pernyataan itu disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertema “Mengapa Korupsi Masih Terjadi?”, pada Jumat malam (10/7/2026).

Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang belakangan mencuat, mulai dari pengungkapan perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, hingga operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perkembangan hari-hari ini wajar membuat masyarakat terus bertanya, mengapa korupsi masih terus terjadi dan mengapa kita seperti belum mampu menyelesaikannya,” kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengungkapkan, fenomena tersebut sebenarnya telah ia prediksi sejak lama. Bahkan, ia mengaku telah membahas persoalan tersebut dalam buku pertamanya yang terbit pada 2012 berjudul Demokrasi, Transisi dan Korupsi.

Dalam buku itu, ia menjelaskan secara teoritis bagaimana korupsi dapat tumbuh di negara demokrasi sekaligus membandingkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai berhasil maupun gagal memberantas korupsi.

Menurut Fahri Hamzah, demokrasi pada dasarnya merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah korupsi karena menjunjung tinggi keterbukaan, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Namun, ia menilai terdapat paradoks ketika sejumlah negara yang tidak demokratis justru dinilai mampu menekan tingkat korupsi.

“Di sisi lain, ada negara-negara yang bersifat otoriter, tertutup, minim partisipasi publik, tetapi justru dianggap berhasil memberantas korupsi. Ini menjadi fenomena yang perlu dipahami secara lebih mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN UIP Nusra Umumkan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Karena itu, masyarakat perlu memperluas wawasan agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mampu melahirkan gagasan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di negara demokrasi.

Fahri Hamzah mengatakan, gagasan tersebut kemudian ia lanjutkan dalam buku keduanya yang membahas arah baru pemberantasan korupsi, yang ditulis saat proses revisi Undang-Undang KPK berlangsung.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, lembaga penegak hukum juga harus diawasi agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan.

“Itulah sebabnya dalam revisi Undang-Undang KPK ditempatkan mekanisme pengawasan. Setiap penggunaan kewenangan dalam negara harus diawasi, karena manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan jika tidak diawasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan individu, melainkan merupakan produk dari sistem yang tidak sehat.

“Tanpa perbaikan sistem, tidak akan ada pemberantasan korupsi yang efektif. Tidak ada negara bebas korupsi tanpa sistem yang baik,” tegasnya.

Menurut Fahri Hamzah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pelaku.

“Anti korupsi bukan sekadar berburu orang. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki keseluruhan sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dinamika yang kerap terjadi di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, konflik terbuka antarpenegak hukum menjadi sinyal bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, Fahri Hamzah menekankan bahwa akar persoalan korupsi terletak pada sistem, bukan semata-mata moral individu.

Baca Juga :  Sambut Kemerdekaan RI ke-80, AHASS Tawarkan Diskon Spesial Paket Servis Hingga 17%

“Fenomena mengapa korupsi masih terjadi tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan moral. Jawabannya adalah sistem,” katanya.

Sebagai ilustrasi, ia membandingkan kondisi Batam dan Singapura. Menurutnya, masyarakat Indonesia yang berada di Singapura secara otomatis terdorong untuk disiplin karena sistem yang diterapkan di negara tersebut.

Sebaliknya, ketika warga Singapura berada di Batam, mereka justru cenderung mengikuti kebiasaan yang lebih permisif terhadap pelanggaran disiplin, seperti membuang sampah atau merokok sembarangan.

“Artinya, sistemlah yang membentuk perilaku seseorang. Lingkungan dan aturan yang konsisten akan memengaruhi cara orang bertindak,” ujarnya.

Fahri Hamzah menilai sistem yang buruk berpotensi membuat orang-orang baik terjerumus ke dalam praktik korupsi.

“Banyak orang yang awalnya baik, tetapi kemudian terlibat korupsi. Itu merupakan konsekuensi dari sistem yang buruk,” katanya.

Fahri Hamzah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, definisi tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penggunaan pasal yang bersifat elastis.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian yang pernah dilakukannya terdapat empat unsur utama yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi.

“Harus ada pelaku, ada perbuatan melawan hukum, ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan ada kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap regulasi mengenai tindak pidana korupsi tetap memiliki batasan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan korupsi yang efektif.(Sid)

Berita Terkait

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat rapat koordinasi bersama maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan melalui konferensi daring dari Mataram, pada Selasa (8/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, NTB Desak Maskapai Tambah Penerbangan ke Lombok

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB