JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya setelah mengaku difitnah melalui tuduhan korupsi yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen mahasiswa.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5511/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2026. Mori menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencemarkan nama baik serta merugikan kehormatan pribadi maupun keluarganya.
“Saya melaporkan terkait pencemaran nama baik. Saya merasa difitnah oleh satu elemen atau lembaga,” ujar Mori dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mori, pihak yang diduga menyebarkan tuduhan telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa selama sekitar empat bulan terakhir.
Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor DPP Partai NasDem. Selain itu, dirinya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Ia mengaku tidak dapat lagi membiarkan tuduhan tersebut terus berkembang tanpa langkah hukum.
“Sudah lima kali aksi di KPK, kemudian di DPP Partai NasDem, dan saya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Saya tidak bisa tinggal diam demi menjaga kehormatan saya dan keluarga. Saya berharap keadilan,” katanya.
Mori juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima fee sebesar 20 persen dari sebuah proyek di Kabupaten Bima dan Dompu.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan kontraktual maupun hubungan pribadi dengan kelompok penerima kegiatan tersebut karena proyek yang dimaksud merupakan skema swakelola.
“Saya tidak pernah berhubungan secara personal dengan kelompok tersebut, kecuali saat melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan mereka,” tegasnya.
Melalui laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Mori berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik tersebut sekaligus memulihkan reputasinya.
“Saya berharap nama baik saya dipulihkan dan pihak-pihak yang menurut saya telah melakukan fitnah dapat diproses sesuai hukum sebagai pembelajaran,” ujarnya.
Mori menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka, diulang melalui aksi demonstrasi maupun berbagai media, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap dugaan wajib diuji melalui proses yang objektif, independen, dan didukung alat bukti yang sah. Seseorang, kata dia, tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik, tekanan massa, ataupun tuduhan sepihak.
Ia mengaku tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun laporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, kebebasan berekspresi, lanjut Mori, harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi dasar untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti atau membangun penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang sah.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat–Jakarta (PMN-J), Muhammad Rizki, menyatakan organisasinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mori Hanafi.
Rizki menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan PMN-J kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan itikad baik serta didasarkan pada data, dokumen, dan saksi yang disebut siap memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum.
“Kami menghormati laporan yang diajukan Saudara Mori Hanafi ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan dilakukan dengan itikad baik berdasarkan data, dokumen, serta didukung saksi yang siap memberikan keterangan sesuai proses hukum,” kata Rizki.
Ia menegaskan PMN-J tidak pernah memiliki niat untuk memfitnah pihak mana pun. Menurutnya, aksi demonstrasi dan pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.
“Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Karena itu, PMN-J siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Sid)

















