Sidang Paripurna, DPD RI Tetapkan Mitra Kerja Alkel dan Terima Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kelembagaan, DPD RI menetapkan Mitra Kerja yang akan bersinergi pada pemerintahan saat ini.

DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

‘’Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan daerah akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penyelewengan. Tidak boleh ada kolusi antara pengusaha nakal dan pejabat yang tidak amanah,’’ tegas Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, alat kelengkapan (Alkel) DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugasnya selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam menjalankan perannya sebagai representasi daerah, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI Tahun 2025, Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

‘’Saat ini, PPUU DPD RI telah menyusunan RUU Usul Inisiatif tahun 2025, menyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Untuk itu, kami mohon persetujuan Sidang Paripurna agar usulan ini dapat dijadikan bahan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah,’’ jelas Ketua PPUU DPD RI, Kholid Mahmud.

Baca Juga :  Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP

Pada kesempatan yang sama, Komite I DPD RI melaporkan saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Target penyelesaian hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan pada akhir Masa Sidang II nanti.

‘’Komite I meminta agar DPD RI secara kelembagaan dapat melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024 dengan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing,’’ ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.

Pada sidang paripurna itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita melaporkan pada Tahun Sidang 2024-2025 akan melakukan penyusunan RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara dengan tujuan mewujudkan hilirisasi mineral dan batubara yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan, serta mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.

‘’Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 bahwa hilirisasi sumber daya alam khususnya mineral dan batubara, merupakan isu pembangunan nasional, maka penting untuk dilakukan penyusunan RUU tersebut,’’ kata Badikenita.

Baca Juga :  Bulan Ramadan 1446 Hijriah, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Lebih lanjut, Badikenita menyampaikan sebagai usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, Komite II DPD RI mengusulkan Prolegnas Jangka Menengah sebanyak 38 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebanyak empat RUU.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma melaporkan bahwa Komite III telah melakukan Pengawasaan UU terkait keolahragaan. Menurutnya, PON Aceh dan Sumut menjadi persoalan antara penyelenggara dan pemerintah daerah setempat.

‘’Penyelenggaraan PON ke depan diharapkan adanya kesiapan dari penyelenggara, permasalahan yang terjadi pada PON Aceh dan Sumut diharapkan dapat menjadi pembelajaran pada pelaksanaan PON di NTT dan NTB,’’ tegas Filep.

Sementara itu, Komite IV DPD RI mengajukan usulan perubahan atas Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terkait bidang lingkup tugas Komite IV. Selain itu, Komite IV juga mengusulkan review untuk penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang DPD RI Tahun 2025-2045, serta Penyusunan Rencana Strategis 2025-2029 yang digunakan sebagai landasan penganggaran DPD RI Tahun 2025.(Sid)

Berita Terkait

Ketua DPD RI Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Direktur RS Indonesia di Gaza
Pemerintah Desa Senggigi Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Dinas untuk Perangkat Kewilayahan
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna Raperda APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Rapat Persiapan Pelantikan dan Pembekalan Laskar Prabowo 08 se-NTB
Nurul Arifin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran
Perang Merebut Telok Ekas, Iron-Fathul Berunding Bahas Gencatan Senjata
Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:07 WIB

Ketua DPD RI Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Direktur RS Indonesia di Gaza

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:01 WIB

Pemerintah Desa Senggigi Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Dinas untuk Perangkat Kewilayahan

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

Senin, 30 Juni 2025 - 13:14 WIB

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna Raperda APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan dan Pembekalan Laskar Prabowo 08 se-NTB

Berita Terbaru

Suasana event Kejurprov Judo 2025 Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall (LEM) Mataram 3-5 Juli 2025.

Olahraga

Bank NTB Sponsor Utama Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di LEM

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:08 WIB