Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Di mana, seorang pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah menjelaskan, jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban. ‘’Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,’’ jelas Kombes Pol Syarif.

Baca Juga :  Sultan Tegaskan Peran Strategis BUMN Dorong Sinergi Pembangunan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi menegaskan, jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. ‘’Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,’’ tegas Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah. ‘’Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,’’ ungkap Andre.

Baca Juga :  Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir menambahkan, jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual. ‘’Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,’’ ucapnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(smr)

Berita Terkait

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi
Kasta NTB Kecam Tindakan Oknum Pegawai Koperasi Mekar, Lalu Wing Haris: APH Harus Menindak Tegas Oknum Karyawan
Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT
Tenteng Senjata Api Saat Nagih Utang, Karyawan Bank Mekar Nyaris Babak Belur Saat Ditangkap Massa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01 WIB

Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi

Berita Terbaru