Anggota Komisi VI DPR RI Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto mengingatkan pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Firnando juga meminta pemerintah benar-benar melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Jangan sampai, dengan kenaikan PPN 12 persen itu, justru malah menyasar produk dari UMKM (Usaha Mikor Kecil dan Menengah).

‘’Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,’’ kata Firnando, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mendukung kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah. Bahkan Firnando berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air berkembang. ‘’Ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Sultan Dorong Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Setiap Jenis Produk Pangan Import

Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I ini kembali meminta agar pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat ‘nakal’ atau mengakali barangnya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, kata dia, para pemangku kepentingan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.

Karena itu, Firnando mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak tegas para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen. Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.

Baca Juga :  DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

‘’Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen, sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat. ‘’Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif,’’ ungkap Dasco.(arz)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita, Tamsil Linrung Pastikan DPD RI Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah
Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik
Jaga Kesehatan Anggota, Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas
Lalu Iqbal Yakin Pemprov NTB Bisa Berkolaborasi dan Bekerja Sama dengan Pemkab/Pemkot Sejahterakan Masyarakat
Astra Group Mataram Tebar Berkah Lewat Berbagai Program Kemasyarakatan
Jelang Musim Panen Jagung, Ini Arahan Lalu Iqbal ke Bupati se-NTB
Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP
Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:02 WIB

Dukung Asta Cita, Tamsil Linrung Pastikan DPD RI Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

Kamis, 17 April 2025 - 08:10 WIB

Lalu Iqbal Yakin Pemprov NTB Bisa Berkolaborasi dan Bekerja Sama dengan Pemkab/Pemkot Sejahterakan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 12:38 WIB

Astra Group Mataram Tebar Berkah Lewat Berbagai Program Kemasyarakatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:22 WIB

Jelang Musim Panen Jagung, Ini Arahan Lalu Iqbal ke Bupati se-NTB

Berita Terbaru