Pemkab Lotim Melalui DP3AKB Klaim Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana gelar kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), di Rupatama II Kantor Bupati Lotim, Rabu (11/12/2024).

Suasana gelar kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), di Rupatama II Kantor Bupati Lotim, Rabu (11/12/2024).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lotim menggelar kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati Lotim, pada Rabu (11/12/2024) tersebut, dihadiri oleh unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, UPTD PPA, dan unsur Jurnalis.

Kepala DP3AKB Kabupaten Lotim, H Ahmat menyampaikan, sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti penelantaran, penelantaran anak, KDRT, kekerasan fisik, pencabulan, kekerasan psikis, penganiayaan, kekerasan seksual, perebutan hak asuh anak, persetubuhan, tindak pidana penjualan orang (TPPO), pengancaman, dan pernikahan dalam halangan terjadi penurunan drastis.

Baca Juga :  Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Bila melihat data pada tahun 2020, terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus. ‘’Ini semua berkat kerja sama semua pihak, sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur terjadi penurunan,’’ ungkap H Ahmat.

Agar prestasi ini dapat dipertahankan, H Ahmat berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu juga terkait perkawinan anak. ‘’Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali Pemerintah Desa dan Kelurahan, agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini,’’ jelas H Ahmat.

Baca Juga :  DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Lebih lanjut H Ahmat menyampaikan, Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak, juga sudah disetujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat diharapkan, karena di sana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerja sama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.(Kml)

Berita Terkait

Tiga Bulan Edaran LPTQ Kabupaten, Hanya Desa Sepit dan SetungkepLingsar yang Gelar MTQ
Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman
Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong
Astra Motor Racing Team Kembali Raih Podium di Mandalika Racing Series Round 4
MENYUBURKAN HATI DAN PIKIRAN DENGAN SIRAMAN NASIHAT-NASIHAT NABI, SAHABAT NABI DAN PEWARIS PARA NABI SANG ULAMA
Terbitnya IPR Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari, Koalisi LSM Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Tindaklanjuti Instruksi Menkeu, Kasat Pol PP NTB Intensifkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Wakil Ketua DPRD Lotim Waes Alqarni Bela 1.500 Honda Terancam di PHK

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:24 WIB

Tiga Bulan Edaran LPTQ Kabupaten, Hanya Desa Sepit dan SetungkepLingsar yang Gelar MTQ

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 September 2025 - 05:01 WIB

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Kamis, 25 September 2025 - 14:06 WIB

Astra Motor Racing Team Kembali Raih Podium di Mandalika Racing Series Round 4

Rabu, 24 September 2025 - 11:07 WIB

MENYUBURKAN HATI DAN PIKIRAN DENGAN SIRAMAN NASIHAT-NASIHAT NABI, SAHABAT NABI DAN PEWARIS PARA NABI SANG ULAMA

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona

Senin, 29 Sep 2025 - 13:00 WIB