LaNyalla Apresiasi Kebijakan Mentan Amran Pangkas Jalur Distribusi Pupuk Subsidi ke Petani

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator asal Provinsi Jawa Timur (Jatim), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Provinsi Jawa Timur (Jatim), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman untuk memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Kebijakan Mentan Amran untuk memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi pupuk subsidi itu, mendapat apresiasi dari Senator asal Provinsi Jawa Timur (Jatim), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

‘’Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,’’ ungkap LaNyalla, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk Kementerian PUPR terkait irigasi dan pengairan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan Kementan. Termasuk juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

Baca Juga :  Honda Bikers Motour Camp 2025 Ajang Solidaritas dan Kreativitas Bikers Lombok

‘’Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,’’ urai Anggota Komite II DPD RI ini dengan rasa optimis.

Baca Juga :  Sultan Sarankan Pemerintah Integrasikan Program Transmigrasi dengan Food Estate

Seperti diketahui, Mentan Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Mentan Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah (Pemda) seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

Mentan Amran menjelaskan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(arz)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Lindungi Kreativitas Mahasiswa dan Seniman Daerah, BAP DPD RI Dorong Revisi UU Hak Cipta
Tak Kena Efisiensi, Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus
Terkait Penembakan Staf KBRI di Peru, BKSP DPD RI Prihatin dan Minta Penyelidikan Tuntas
BAZNAS Lombok Barat Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Desa Taman Ayu
Booth Honda Meriahkan Ajang ARRC Mandalika 2025 dengan Program Spesial
Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2
Ini Cara Sekjen DPD RI Ajak Masyarakat Bertumbuh dalam Wawasan dan Empati

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Rabu, 3 September 2025 - 14:03 WIB

Tak Kena Efisiensi, Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Rabu, 3 September 2025 - 13:06 WIB

Terkait Penembakan Staf KBRI di Peru, BKSP DPD RI Prihatin dan Minta Penyelidikan Tuntas

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

BAZNAS Lombok Barat Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Desa Taman Ayu

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Booth Honda Meriahkan Ajang ARRC Mandalika 2025 dengan Program Spesial

Berita Terbaru