Soal PPN 12 Persen, Sultan Rekomendasikan Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis bagi pemerintah. Meski demikian, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu, sudah tepat dan bijaksana.

Dalam konteks ini, pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat. ‘’Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya, sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,’’ jelas Sultan kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Kemampuan Otak Kiri dan Kanan dalam Berbahasa

Sultan mengatakan, jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun, jika masih terdapat pihak yang keberatan, Sultan menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Sumpah Pemuda, Cucun: Tekad Bersatu Harus Tertanam Kuat Atasnama Indonesia

‘’Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,’’ kata Sultan.

Diketahui, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(arz)

Berita Terkait

Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Parpol Cenderung Tak Serius Kaderisasi Calon Pemimpin, Sultan Wacanakan Capres Independen
Wakil Ketua Komite III DPD RI Kecam Dugaan Adanya Kewajiban Orang Tua Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis
Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien
Diskon 50 Persen Listrik Berlaku Mulai Januari, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500 Persen Sepanjang Nataru

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:01 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:09 WIB

Parpol Cenderung Tak Serius Kaderisasi Calon Pemimpin, Sultan Wacanakan Capres Independen

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:09 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Kecam Dugaan Adanya Kewajiban Orang Tua Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:02 WIB

Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

Berita Terbaru

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik (dua dari kiri) saat menggunting pita sebagai tanda peresmian RPH.

Ekonomi & Bisnis

Pj Bupati Lombok Timur Resmikan Tempat Para Penjagal Adu Golok

Selasa, 7 Jan 2025 - 17:16 WIB