Soal PPN 12 Persen, Sultan Rekomendasikan Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis bagi pemerintah. Meski demikian, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu, sudah tepat dan bijaksana.

Dalam konteks ini, pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat. ‘’Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya, sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,’’ jelas Sultan kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Parah!, Kasus Tanah Surat Ijo Surabaya Tak Kunjung Selesai, LaNyalla Ingatkan Menteri AHY

Sultan mengatakan, jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun, jika masih terdapat pihak yang keberatan, Sultan menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen yang Ditolak Sistem Saat Mendaftar

‘’Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,’’ kata Sultan.

Diketahui, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(arz)

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Rabu, 17 September 2025 - 15:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Berita Terbaru

Olahraga

Gubernur NTB Lepas Peserta Sembalun Mountain Marathon

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:09 WIB

Politik

Fauzan Khalid Ajak Kader Bersatu Membesarkan Partai NasDem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:33 WIB