LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Dituding sebagai biang keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dibantah tegas oleh Kepala BPKAD Lotim, H Hasni, S.E, M.Ak setelah sebelumnya salah satu media memuat tulisan yang bernada menyudutkan pihaknya seolah-olah pemerintah mengulur-ulur pencairannya.
Menjawab hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Hasni mengklarifikasi informasi media yang menyudutkan dirinya, terlebih beberapa media tanpa konfirmasi. ‘’Selama ini saya sangat terbuka dengan teman-teman wartawan, semua informasi yang dibutuhkan saya sampaikan ke media,’’ ujar Hasni di Selong, Kamis (6/3/2025).
Disebutkan, dalam pemberitaan sebuah media online, selaku Kepala BPKAD Lotim dianggap sebagai penyebab tertundanya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) 2025. ‘’Sebagai pelayan masyarakat kami sudah melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan aturan, sesuai tupoksi BPKAD dilakukan taat azas dan taat aturan. Tidak ada alasan kami menunda, apalagi kebutuhan yang sifatnya urgen,’’ jelas Hasni.
Terlambatnya pencairan dana desa seperti dipersoalkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, terkait adanya sistem atau kebijakan baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dan harus diikuti oleh pemerintah desa.
Dijelaskan, Pemda Lotim pada TA 2025 telah menganggarkan belanja transfer ke seluruh Pemdes sebesar Rp461.076.232.234 yang terdiri dari DBH pajak dan retribusi sebesar Rp21.409.695.834, Dana Desa sebesar Rp274.010.887.000, Dana Alokasi Desa sebesar Rp165.655.649.400, untuk pembayaran Siltap bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp14.741.094.735 dan BPJS 2 (dua) bulan untuk seluruh perangkat desa sebesar Rp734.699.688.
Dikatakan, keterlambatan pembayaran Siltap disebabkan karena belum selesainya sebagian besar APBDes, namun demikian Pemda Lotim membayar Siltap desa untuk bulan Januari dan Februari pada Kamis, tertanggal 6 Februari 2025, sebesar 75 persen dan sisanya setelah APBDes selesai disusun.
Keterlambatan penyelesaian APBDes bukan kesalahan dari pemerintah desa saja, tapi karena adanya kebijakan baru yang yg harus disesuaikan oleh Pemdes. Dan Keterlambatan pembayaran Siltap ini murni karena persoalan sistem saja.
‘’Pada bulan berikutnya kami sudah sepakat BPKAD, Dinas PMD dan Forum Kepala Desa untuk segera membayar Siltap setelah pihak desa menyampaikan laporan penggunaan dana Siltap yang sudah diterimanya,’’ jelas Hasni.(Kml)