Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna DPR RI, Fraksi NasDem Sampaikan Lima Poin Penting

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam rangka membahas pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang menyampaikan lima poin penting dalam pembahasan RUU TNI. Selain itu, setelah dilakukan pengkajian dan mempelajari terhadap Pembahasan RUU TNI, Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui Hasil Pembahasan RUU TNI untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Perundang-undangan.

Poin pertama yang disampaikan adalah Fraksi Partai NasDem memandang dengan adanya peran diplomasi militer pada seluruh matra TNI (AD, AL, dan AU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama internasional dengan meningkatkan profesionalisme personel serta mendukung politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

”TNI diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan rasa saling percaya/Confidence-Building Measures (CBM) dengan negara sahabat, memperkuat interoperabilitas dengan mitra pertahanan global, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia,” kata Andina, dalam Rapat Kerja tersebut, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Tamsil Linrung Jajaki Riset Pangan dan Beasiswa dengan Universitas Arkansas

Dalam poin kedua, Andina menyebutkan bila Fraksi Partai NasDem memandang penempatan jabatan sipil bagi prajurit aktif, harus melalui mekanisme yang selektif, objektif, dan transparan.

Fraksi Partai NasDem menegaskan, bahwa penempatan ini harus dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi (Open Bidding), penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi dan pengawasan independen guna menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

”Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di Kementerian atau Lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Legislator Dapil Kalteng tersebut menuturkan poin ketiga yang harus menjadi perhatian adalah terkait penyesuaian usia pensiun prajurit di setiap tingkatan jabatan, namun tetap memperhatikan regenerasi kepemimpinan, keseimbangan organisasi, serta implikasi fiskal terhadap APBN.

”Kebijakan kenaikan usia pensiun harus didukung oleh kajian strategis yang mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, promosi perwira muda, serta efisiensi belanja pertahanan, guna menghindari surplus perwira Non-Job yang dapat menghambat dinamika kepemimpinan di tubuh TNI,” tuturnya.

Baca Juga :  SMKN 3 Sumbawa Besar Kembali Berpartisipasi dalam Edukasi Safety Riding oleh Astra Motor NTB

Andina menyampaikan poin keempat yang harus jadi pertimbangkan adalah prinsip supremasi sipil harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan reformasi TNI. Setiap perubahan dalam regulasi yang berdampak pada peran dan fungsi TNI harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta hubungan sipil-militer yang sehat dalam sistem demokrasi.

”Fraksi Nasdem berpandangan reformasi militer harus tetap berpegang pada supremasi hukum dan pengawasan dari institusi sipil, guna menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas TNI yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya.

Menutup pernyataanya, Andina menyampaikan poin kelima dalam RUU TNI tentang keputusan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan penempatan prajurit di ranah sipil. ”Hal tersebut harus melalui pengawasan DPR guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan dalam rangka menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tutupnya.(arz)

Berita Terkait

Bazar Ramadan 2025, Kejagung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional
Sambut Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Korpri Setjen DPD RI Berikan 1001 Bingkisan Lebaran
Pimpinan Komisi X DPR RI Apresiasi Road Map PSSI
Alex Indra Sentil ‘Mahalnya’ Koordinasi Antara Menteri Sektor Pangan Soal Beras Berkutu
Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel
Waduh!, Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi
Mudik Lebaran 2025, PLN Siagakan 1.000 Unit SPKLU di 615 Lokasi Jalur Trans Sumatra dan Jawa
Jelang Lebaran 2025, DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:58 WIB

Bazar Ramadan 2025, Kejagung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:24 WIB

Sambut Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Korpri Setjen DPD RI Berikan 1001 Bingkisan Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 15:07 WIB

Pimpinan Komisi X DPR RI Apresiasi Road Map PSSI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:05 WIB

Alex Indra Sentil ‘Mahalnya’ Koordinasi Antara Menteri Sektor Pangan Soal Beras Berkutu

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

Berita Terbaru

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Ekonomi & Bisnis

Bazar Ramadan 2025, Kejagung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:58 WIB

Ini 4 Siswa SMAIT Anak Sholeh Mataram yang lulus SNBP 2025.

Pendidikan

Selamat!, 4 Siswa SMAIT Anak Sholeh Mataram Lulus SNBP 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 07:56 WIB

Suasana acara Nuzulul Quran, di Kantor PWNU NTB, pada Selasa malam (18/3/2025).

Politik

Lalu Iqbal: Bersatu Menjadi Prasyarat NTB Mendunia

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:21 WIB