Dinilai Menyalahi Aturan, FR NTB Hearing ke BPKAD Terkait Aset Daerah yang Diduga Digunakan Oknum Dewan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Jumat (21/3/2025), terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Kauman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah Provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan, aset milik Pemprov NTB tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan. ”Sementara dalam klausul perjanjian yang tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, di Mataram, Jum’at (21/3/2025).

Baca Juga :  Fahri Hamzah Dorong Desain Ulang Masa Depan Bima dan Pulau Sumbawa

FR NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, di mana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain. ”Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain? Ini aset milik Pemprov NTB bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H Anwar menjelaskan, mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Akhirnya, Anton Charliyan Gantikan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat

Anwar mengatakan, terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov NTB itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua. ”Masalah Ruko yang disewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” katanya.

Pelakasan tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menjelaskan, kontrak pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

”Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan diputus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” jelasnya.(arz)

Berita Terkait

Saat Melepas CJH, Wabup Apresiasi Kinerja Kemenag Lotim
Innalillahi, Seorang Warga Gunungsari Yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga
Lalu Iqbal Selalu Terbuka Untuk Berdialog dan Mendiskusikan Berbagai Isu Strategis di NTB dengan Seluruh Insan Media
Eksekutif dan Legislatif Lotim Sepakati Rancangan RPJMD 2025-2029
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Wisatawan Malaysia dari Jurang Gunung Rinjani
Wisatawan Asing Asal Malaysia Terjatuh di Jalur Pendakian Torean Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:07 WIB

Saat Melepas CJH, Wabup Apresiasi Kinerja Kemenag Lotim

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:02 WIB

Innalillahi, Seorang Warga Gunungsari Yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:29 WIB

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Lalu Iqbal Selalu Terbuka Untuk Berdialog dan Mendiskusikan Berbagai Isu Strategis di NTB dengan Seluruh Insan Media

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:07 WIB

Eksekutif dan Legislatif Lotim Sepakati Rancangan RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Delegasi IGS 2025 saat mengunjungi Desa Wisata Hijau Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Jumat (9/5/2025).

Pariwisata Seni Budaya

Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:15 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat sharing session atau pemaparan yang berlangsung di Bank NTB Syariah Mataram, Jumat (9/5/2025) dalam rangkaian IGS 2025.

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:17 WIB

Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq.

Umum

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:29 WIB