Dinilai Menyalahi Aturan, FR NTB Hearing ke BPKAD Terkait Aset Daerah yang Diduga Digunakan Oknum Dewan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Jumat (21/3/2025), terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Kauman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah Provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan, aset milik Pemprov NTB tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan. ”Sementara dalam klausul perjanjian yang tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, di Mataram, Jum’at (21/3/2025).

Baca Juga :  Saat Melepas CJH, Wabup Apresiasi Kinerja Kemenag Lotim

FR NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, di mana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain. ”Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain? Ini aset milik Pemprov NTB bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H Anwar menjelaskan, mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  74 Siswa Kelas VI SDN 1 Labuapi Dapat Edukasi Safety Riding dari Astra Motor NTB

Anwar mengatakan, terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov NTB itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua. ”Masalah Ruko yang disewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” katanya.

Pelakasan tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menjelaskan, kontrak pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

”Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan diputus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” jelasnya.(arz)

Berita Terkait

Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis
10 Unit Honda CUV e: Ber-livery Temani Kru dan Pebalap di Paddock Mandalika
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Basarnas Siagakan Dua Unit Helikopter
Jelang MotoGP 2025, Ditpolairud Polda NTB Patroli Udara dan Cek Helipad
Polres Lotim Supervisi 6 Polsek Serentak Dipusatkan di Polsek Keruak
NAFSU-NAFSU MANUSIA DALAM TILIKAN AL-QURAN DAN KAJIAN SYAIKH NAWAWI AL-BANTÁNY AL-JÁWY
Polres Loteng Amankan Kedatangan Riders dan Crew MotoGP di BIZAM Lombok ‎

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

10 Unit Honda CUV e: Ber-livery Temani Kru dan Pebalap di Paddock Mandalika

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:04 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2025, Basarnas Siagakan Dua Unit Helikopter

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Jelang MotoGP 2025, Ditpolairud Polda NTB Patroli Udara dan Cek Helipad

Berita Terbaru

Anggota DPR RI, H Fauzan Khalid saat meninjau rumah warga yang akan menerima bantuan perbaikan rumah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, Provinsi NTB, Senin (6/10/2025). 

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Selasa, 7 Okt 2025 - 07:08 WIB