Kasta NTB Minta Pemkot Mataram Tindak Tegas Pengelola Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang diduga menyiapkan berbagai minuman beralkohol, karena hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Mataram No.2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram.

Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana menyebut syarat dan ketentuan dalam penjualan dan penyediaan minuman beralkohol diatur dengan jelas di dalam Perda tersebut, termasuk kapan waktu dan di mana tempat diperbolehkan penyediaan dan penjualannya di samping adanya Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (SIUP-MB) juga SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) yang akan mengatur soal lokasi dan batasan penjualannya.

Ada indikasi lokasi lokasi tempat hiburan malam yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk beberapa jenis usaha di luar penyediaan dan penjualan minuman beralkohol seperti izin restoran dan karaoke.

Baca Juga :  KASTA NTB Desak Gubernur Tegur Kepala OPD yang Diduga Langgar Aturan

Sementara perlu diperjelas bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol itu harus tersendiri, tidak serta merta menjadi legal ketika para pengelola mengantongi izin usaha berbasis risiko, karena ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Mataram No.2 tahun 2015 secara rinci mencantumkan waktu dan tempat di mana minuman alkohol dapat diperjualbelikan. Misalnya lokasi tidak berada di jalan umum, tidak berdekatan dengan rumah ibadah, waktu penjualannya dari jam 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

Faktanya, hampir seluruh pengelola tempat hiburan malam di dalam Kota Mataram atau di pinggiran Kota Mataram berlokasi di jalan umum. ”Ada pula yang dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan serta durasi waktu penjualan yang tidak terbatas,” kata Daeng, sapaan akrab pria asal Monjok Kota Mataram ini.

Baca Juga :  Astaga!, Pengusaha Asal Tobelo Diadukan ke Presiden Prabowo, Ternyata Ini Masalahnya

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Mataram melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi yang ada.

Hal ini penting karena Kota Mataram yang dikenal sebagai kota religius perlu diproteksi dari upaya untuk menghilangkan identitas religiusitasnya menjadi kota penuh maksiat. Terlebih pemimpin Kota Mataram saat ini adalah seorang ulama, maka ada kewajiban moral untuk merestriksi peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai kebablasan.(eef)

Berita Terkait

Tiga Bulan Edaran LPTQ Kabupaten, Hanya Desa Sepit dan SetungkepLingsar yang Gelar MTQ
Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman
Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong
Astra Motor Racing Team Kembali Raih Podium di Mandalika Racing Series Round 4
MENYUBURKAN HATI DAN PIKIRAN DENGAN SIRAMAN NASIHAT-NASIHAT NABI, SAHABAT NABI DAN PEWARIS PARA NABI SANG ULAMA
Terbitnya IPR Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari, Koalisi LSM Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Tindaklanjuti Instruksi Menkeu, Kasat Pol PP NTB Intensifkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Wakil Ketua DPRD Lotim Waes Alqarni Bela 1.500 Honda Terancam di PHK

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:24 WIB

Tiga Bulan Edaran LPTQ Kabupaten, Hanya Desa Sepit dan SetungkepLingsar yang Gelar MTQ

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 September 2025 - 05:01 WIB

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Kamis, 25 September 2025 - 14:06 WIB

Astra Motor Racing Team Kembali Raih Podium di Mandalika Racing Series Round 4

Rabu, 24 September 2025 - 11:07 WIB

MENYUBURKAN HATI DAN PIKIRAN DENGAN SIRAMAN NASIHAT-NASIHAT NABI, SAHABAT NABI DAN PEWARIS PARA NABI SANG ULAMA

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona

Senin, 29 Sep 2025 - 13:00 WIB