MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang diduga menyiapkan berbagai minuman beralkohol, karena hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Mataram No.2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram.
Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana menyebut syarat dan ketentuan dalam penjualan dan penyediaan minuman beralkohol diatur dengan jelas di dalam Perda tersebut, termasuk kapan waktu dan di mana tempat diperbolehkan penyediaan dan penjualannya di samping adanya Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (SIUP-MB) juga SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) yang akan mengatur soal lokasi dan batasan penjualannya.
Ada indikasi lokasi lokasi tempat hiburan malam yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk beberapa jenis usaha di luar penyediaan dan penjualan minuman beralkohol seperti izin restoran dan karaoke.
Sementara perlu diperjelas bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol itu harus tersendiri, tidak serta merta menjadi legal ketika para pengelola mengantongi izin usaha berbasis risiko, karena ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Mataram No.2 tahun 2015 secara rinci mencantumkan waktu dan tempat di mana minuman alkohol dapat diperjualbelikan. Misalnya lokasi tidak berada di jalan umum, tidak berdekatan dengan rumah ibadah, waktu penjualannya dari jam 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.
Faktanya, hampir seluruh pengelola tempat hiburan malam di dalam Kota Mataram atau di pinggiran Kota Mataram berlokasi di jalan umum. ”Ada pula yang dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan serta durasi waktu penjualan yang tidak terbatas,” kata Daeng, sapaan akrab pria asal Monjok Kota Mataram ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Mataram melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi yang ada.
Hal ini penting karena Kota Mataram yang dikenal sebagai kota religius perlu diproteksi dari upaya untuk menghilangkan identitas religiusitasnya menjadi kota penuh maksiat. Terlebih pemimpin Kota Mataram saat ini adalah seorang ulama, maka ada kewajiban moral untuk merestriksi peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai kebablasan.(eef)