Kasta NTB Minta Pemkot Mataram Tindak Tegas Pengelola Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang diduga menyiapkan berbagai minuman beralkohol, karena hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Mataram No.2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram.

Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana menyebut syarat dan ketentuan dalam penjualan dan penyediaan minuman beralkohol diatur dengan jelas di dalam Perda tersebut, termasuk kapan waktu dan di mana tempat diperbolehkan penyediaan dan penjualannya di samping adanya Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (SIUP-MB) juga SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) yang akan mengatur soal lokasi dan batasan penjualannya.

Ada indikasi lokasi lokasi tempat hiburan malam yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk beberapa jenis usaha di luar penyediaan dan penjualan minuman beralkohol seperti izin restoran dan karaoke.

Baca Juga :  Sambut Ajang MotoGP, Pamobvit Polda NTB Perkuat Sinergi Keamanan

Sementara perlu diperjelas bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol itu harus tersendiri, tidak serta merta menjadi legal ketika para pengelola mengantongi izin usaha berbasis risiko, karena ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Mataram No.2 tahun 2015 secara rinci mencantumkan waktu dan tempat di mana minuman alkohol dapat diperjualbelikan. Misalnya lokasi tidak berada di jalan umum, tidak berdekatan dengan rumah ibadah, waktu penjualannya dari jam 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

Faktanya, hampir seluruh pengelola tempat hiburan malam di dalam Kota Mataram atau di pinggiran Kota Mataram berlokasi di jalan umum. ”Ada pula yang dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan serta durasi waktu penjualan yang tidak terbatas,” kata Daeng, sapaan akrab pria asal Monjok Kota Mataram ini.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Pendaki Alami Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Sembalun, Korban Meninggal Dunia

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Mataram melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi yang ada.

Hal ini penting karena Kota Mataram yang dikenal sebagai kota religius perlu diproteksi dari upaya untuk menghilangkan identitas religiusitasnya menjadi kota penuh maksiat. Terlebih pemimpin Kota Mataram saat ini adalah seorang ulama, maka ada kewajiban moral untuk merestriksi peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai kebablasan.(eef)

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026: NTB Ingin Balapan Tak Sekadar Mendunia, tapi Berdampak ke Warga
Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati, Bidik Pengembangan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Honda Vario Evo Night Ride Ramaikan Malam Kota Mataram, 150 Riders Ikut City Rolling
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak Bawa 243 Orang, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:06 WIB

MotoGP Mandalika 2026: NTB Ingin Balapan Tak Sekadar Mendunia, tapi Berdampak ke Warga

Minggu, 13 September 2026 - 13:09 WIB

Honda Vario Evo Night Ride Ramaikan Malam Kota Mataram, 150 Riders Ikut City Rolling

Minggu, 13 September 2026 - 07:06 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak Bawa 243 Orang, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Kamis, 10 September 2026 - 14:02 WIB

Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh

Kamis, 10 September 2026 - 08:20 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB