KASTA NTB Desak Gubernur Tegur Kepala OPD yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Kasta NTB DPD Lobar.

Pengurus Kasta NTB DPD Lobar.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – KASTA NTB DPD Lombok Barat (Lobar) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga tidak mematuhi aturan.

Ini menyusul laporan masyarakat tentang perubahan fungsi bangunan rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lobar yang menjadi cafe, resto, dan villa, tanpa izin resmi. Di mana, bangunan rumah tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan, bukan malah melanggar aturan tata ruang dan perizinan,” tegas Humas KASTA NTB DPD Lobar, Topan.

Baca Juga :  Siaga Tanpa Henti, Karantina NTB Awasi Ketat Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Gili Mas dan Lembar

Seperti diketahui bahwa pada Rabu (14/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan di lokasi. Warga mengeluhkan gangguan ketertiban akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan perumahan. “Ini berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas. Kami meminta Pak Gubernur untuk memberikan teguran agar bawahannya taat hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Faozal Tekankan Pentingnya Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor

Bahkan, Ketua RT setempat, H Syamsul Hadi juga menyatakan penolakan warga terhadap operasional cafe tersebut. “Parkir kendaraan pengunjung memenuhi jalan, dan suara live musik mengganggu ketenangan lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik bangunan rumah maupun OPD terkait. Meski demikian, KASTA NTB DPD Lobar mendorong Pemda Lobar untuk segera menutup paksa fasilitas tersebut dan menegakkan aturan secara konsisten tanpa diskriminasi.(ham)

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi
Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB
TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat, Jalan Kediri-Kuripan yang Lama Rusak Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp700 Juta
Bupati Lombok Timur: Tanpa Dokter, Pembangunan Daerah Tak Akan Pernah Maju
Pemkab Lotim Percepat Penyempurnaan DTSEN, Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Warga Miskin
Ratusan Investasi di NTB Tertahan, Gubernur Iqbal Percepat Revisi RTRW Berbasis Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:11 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:05 WIB

TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat, Jalan Kediri-Kuripan yang Lama Rusak Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp700 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

Bupati Lombok Timur: Tanpa Dokter, Pembangunan Daerah Tak Akan Pernah Maju

Berita Terbaru