LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Wirman Hamzani bersama Anggota Komisi IV, Dra Hj Nurul Adha menerima audiensi dan hearing dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Lombok Tengah serta perwakilan pimpinan Pondok Pesantren se-Lombok Tengah, bertempat di Aula Rapat DPRD Lombok Tengah. Jumat (13/6/2025).
Hearing ini membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPRD Lombok Tengah. Dalam pertemuan tersebut, PCNU Lombok Tengah melalui LAKPESDAM NU menyampaikan hasil kajian mereka terkait pentingnya Raperda ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Perwakilan pimpinan Pondok Pesantren menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh pesantren, baik dari aspek legalitas, dukungan anggaran, hingga sinergi program pendidikan keagamaan dengan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar Raperda ini segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi eksistensi dan pengembangan Pondok Pesantren di Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wirman Hamzani menyampaikan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat ini telah memasuki tahap pembahasan dan sudah diparipurnakan. “Selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut secara mendalam dan komprehensif,” ujarnya.
Junaidin, S.IP, selaku Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lombok Tengah menjelaskan, tahapan yang telah dan akan dilalui dalam proses legislasi Raperda ini, yakni Komisi IV telah menyampaikan penjelasan awal mengenai Raperda dan Pemerintah Daerah telah memberikan tanggapan atas Raperda tersebut serta jawaban atas tanggapan dari Pemerintah Daerah dan membentuk Pansus.
Selanjutnya, Raperda akan difasilitasi oleh Gubernur NTB dan setelah itu ditetapkan menjadi Perda. Target penyelesaian Raperda ini direncanakan pada bulan Juli 2025 mendatang, kendati diakuinya bahwa hal itu tergantung kecepatan proses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.(LS)