MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Optimalisasi Sinergi dan Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Perda, Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat” yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 11 hingga 12 Juni 2025.
Bertempat di Hotel Lombok Raya Mataram, Rakor ini secara resmi dibuka oleh Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Provinsi NTB, Dr H Fathul Gani, M.Si., dan dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kabupaten/kota se-Provinsi NTB.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi serta menyamakan langkah dalam pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan masyarakat.
Rakor diisi dengan paparan dan diskusi bersama narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, yang memberikan pandangan strategis terkait peningkatan kapasitas aparatur serta integrasi program kerja Satpol PP dalam rencana pembangunan daerah.
Kasat Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani, M.Si memberikan materi dan arahan strategis mengenai kebijakan-kebijakan Satpol PP Provinsi NTB, khususnya dalam hal penegakan Perda dan penyelenggaraan Trantibum.
Dalam kesempatan tersebut, Fathul Gani juga secara langsung memimpin jalannya penutupan Rakor, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh seluruh Kasat Pol PP kabupaten/kota se-NTB.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk menyamakan persepsi serta menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi lintas wilayah guna memperkuat peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Provinsi NTB.
Dengan terselenggaranya Rakor ini, diharapkan tercipta sinergitas yang solid antara Satpol PP Provinsi dan kabupaten/kota dalam mengemban amanat sebagai penegak Perda sekaligus pelindung masyarakat secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.(eef)