LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Ratusan sopir truk dari berbagai jenis dan ukuran memblokade ruas jalan di Bundaran Giri Menang Squer (GMS), Patung Sapi Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (23/6/2025).
Aksi pemblokiran jalan ini menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total dan ratusan mobil terjebak kemacetan. Andi, salah satu sopir truk ini menuntut Pemerintah Pusat melalui DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk membatalkan pemberlakuan UU Angkutan Jalan Raya yang menurut mereka sangat merugikan para sopir.
“Kami merasa bahwa UU tersebut membuat kami terancam pidana jika melebihi kapasitas muatan dan juga memberatkan dengan tarif yang tinggi,” tegas Andi.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK., dan Kepala Desa (Kades) Beleke, Islahudin langsung menemui para sopir dan meminta mereka untuk membubarkan diri karena aksi pemblokiran jalan tidak memiliki izin dan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. “Kami dukung perjuangan sopir, namun mohon hargai pengguna jalan lainnya,” kata Kades Beleke.
Kapolres menegaskan bahwa mereka menghargai dan mendukung perjuangan sopir, namun karena aksi di lokasi ini tidak ada izinnya, maka para sopir diminta untuk membubarkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Tuntutan aksi akan dijawab besok pagi oleh DPRD Provinsi NTB, setelah Ketua Organisasi Sopir, Marzuki menyampaikan jaminan dari Kapolres. Namun, karena tidak memiliki izin aksi di lokasi ini, para sopir diminta untuk membubarkan diri terlebih dahulu.
Sebelumnya, para sopir ini telah melakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi NTB, namun karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, maka mereka memutuskan untuk memblokir ruas jalan ini sebagai bentuk protes.(ham)