Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH (tengah).

Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH (tengah).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDVerifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers menjadi tahapan krusial dalam proses pengakuan resmi terhadap perusahaan pers di Indonesia. Setelah lolos dari verifikasi administrasi, perusahaan media wajib melewati pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi operasionalnya.

Verifikasi faktual mencakup pemeriksaan fisik kantor redaksi, keberadaan wartawan, kelengkapan peralatan kerja, dan standar operasional redaksi. Proses ini juga melibatkan wawancara dengan pimpinan redaksi dan wartawan untuk memastikan integritas serta kompetensi para insan pers.

Menurut Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, verifikasi faktual tidak hanya penting untuk memenuhi standar Dewan Pers, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab media kepada publik.

Verifikasi faktual adalah upaya menjaga marwah profesi wartawan dan kredibilitas media. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa media yang beroperasi benar-benar memenuhi standar etik dan profesionalisme jurnalistik,” ujar Yogi saat dimintai tanggapan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Tanda Kelebihan Guru Ukid Sudah Ditunjukkan oleh Abahnya Sejak Kecil

Yogi kemudian menjelaskan panduan umum verifikasi faktual dimaksud. Pertama, Persiapan Sebelum Verifikasi. Perusahaan pers harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian, susunan redaksi, daftar wartawan, serta memastikan kantor dapat diakses dengan kondisi operasional yang aktif;

Kedua, Pelaksanaan di Lapangan. Tim verifikasi Dewan Pers akan mengecek fisik kantor, melakukan wawancara dengan wartawan, dan mengumpulkan bukti pendukung seperti foto, data kepegawaian, serta hasil liputan;

Ketiga, tujuan verifikasi faktual adalah menyesuaikan data administratif dengan realitas di lapangan. Menilai kualitas konten dan penerapan etika jurnalistik.

“Yang tidak kalah penting memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Yogi yang juga Ahli Pers ini.

Baca Juga :  BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Keempat lanjut Yogi, hasil verifikasi. Media tersebut akan terverifikasi faktual jika semua aspek terpenuhi. Belum Terverifikasi Faktual jika ada kekurangan, dengan kesempatan melakukan perbaikan sebelum dijadwalkan ulang.

Legitimasi dan Perlindungan Publik
Yogi menambahkan, bahwa verifikasi faktual juga menjadi dasar legitimasi media dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta. “Media yang telah terverifikasi faktual akan lebih dipercaya dan diakui, baik oleh publik maupun mitra kerja. Ini penting agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” tegasnya.

Verifikasi faktual bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan media di Indonesia tumbuh dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab. Perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan resmi disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman verifikasi Dewan Pers sebagai acuan utama.(arz)

Berita Terkait

Selain Bandara Kualanamu dan Soetta, Kemlu Kembali Pulangkan WNI Kelompok Rentan dari Malaysia Melalui BIZAM Lombok
DPD RI Paparkan Aspirasi dan Isu Strategis Masyarakat di Sidang Paripurna
Catatan Lalu Hadrian Menyiapkan Generasi Emas untuk Abad Kedua Indonesia
Sestama BSSN Tinjau Pelaksanaan SKD SPTB Poltek SSN di Kanreg I BKN Yogyakarta
Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru
Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’
Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:06 WIB

Selain Bandara Kualanamu dan Soetta, Kemlu Kembali Pulangkan WNI Kelompok Rentan dari Malaysia Melalui BIZAM Lombok

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

DPD RI Paparkan Aspirasi dan Isu Strategis Masyarakat di Sidang Paripurna

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Catatan Lalu Hadrian Menyiapkan Generasi Emas untuk Abad Kedua Indonesia

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Sestama BSSN Tinjau Pelaksanaan SKD SPTB Poltek SSN di Kanreg I BKN Yogyakarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Berita Terbaru