Fauzan Khalid Perjuangkan Perubahan Status Tiga Gili di Lombok

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid saat berkunjung ke Gili Trawangan (foto kanan), tampak wisatawan mancanegara berada di Gili Trawangan (foto kiri).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid saat berkunjung ke Gili Trawangan (foto kanan), tampak wisatawan mancanegara berada di Gili Trawangan (foto kiri).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid mendesak pemerintah mengubah status kawasan tiga gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB dari status konservasi hutan ke hak pengelolaan lahan (HPL).

Status konservasi ini terjadi sejak tahun 2021 lalu, padahal sebelumnya berstatus HPL. Bahkan pelaku usaha wisata banyak yang mengantongi izin lahan hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM).

Desakan perubahan status tiga gili ini disampaikan Fauzan Khalid dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/7/2025). Hadir dalam Raker dan RDP ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beserta jajarannya.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini mengatakan, perubahan status sebagai kawasan konservasi Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air ini membuat para pelaku usaha kesulitan dan tidak bisa mengurus izin usaha wisata maupun izin kepemilikan atau penggunaan lahan di tiga gili tersebut. Namun, para pelaku usaha tetap dibebankan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  DPD RI Terima Laporan IHPS Semester I/2024 dari BPK

“Ironisnya, teman-teman di BPN juga tidak mengetahui Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air berstatus kawasan konservasi hutan. Tiba-tiba saja BPN menerima surat, SK penetapan sebagai konservasi hutan dari kementerian terkait. Padahal banyak warga telah mengantongi lahan bersertifikat sejak tahun 1980-an,” paparnya.

Fauzan Khalid menambahkan, dengan status konservasi hutan dan tidak bisa mengurus perizinan, para pelaku usaha di tiga gili dapat dikategorikan melakukan aktivitas usaha wisata secara “ilegal” karena tidak bisa mengurus perizinan.

“Karena itu, saya minta tolong Pak Menteri Nusron agar status kawasan konservasi ini diubah. Pak Menteri bentuik tim terpadu lintas sektoral untuk mengubahnya menjadi area yang bisa dikelola atau HPL segera diubah, karena kasian rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha jasa wisata di tiga gili,” jelas Fauzan Khalid.

Seharusnya, kata Fauzan Khalid, meskipun telah ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau warga setempat untuk berusaha, seperti saat ini yaitu dalam bidang usaha jasa pariwisata. Pemberian izin ini, sebagai konsekuensi masyarakat atau penduduk setempat untuk tetap menjaga alam dan biota laut di kawasan wisata tiga gili tersebut.

Baca Juga :  Safety Riding Untuk Karyawan OTO Summit Finance, Segarkan Pengetahuan Berkendara Aman Bersama Astra Motor NTB

“Seharusnya penduduk setempat diizinkan tetap berusaha. Masayaraat pasti tetap menjaga alam tempat mereka mencari nafkah. Kalau kawasan tiga gili ditutup karena penetapan status sebagai kawasan hutan konservasi, maka ini akan semakin jauh dari tujuan kawasan hutan konservasi untuk menjaga alam dan biota laut,” jelasnya.

Menurut Fauzan Khalid, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sejak tahun 2022, telah berkali-kali mengajukan perubahan status Kawasan Wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, namun belum terealisasi hingga kini.

Kawasan Wisata Tiga Gili merupakan andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara. Sekitar 60 persen PAD Kabupaten Lombok Utara berasal dari pengelolaan usaha jasa wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.(Fiz)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong
BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 13:01 WIB

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Jumat, 12 September 2025 - 10:45 WIB

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Wabup Lotim Hadiri Gawe Adat Selamatan Otak Reban ke-180 di Kecamatan Sambelia

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:04 WIB