Komite I DPD RI Gelar RDP, Haji Uma Bilang Saatnya UU 23 Tahun 2014 Direvisi

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite I DPD RI, Haji Sudirman.

Anggota Komite I DPD RI, Haji Sudirman.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDKomite I DPD RI menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/7/2025). Anggota Komite I DPD RI, Haji Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, kembali menyuarakan kritik tajam terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dalam RDP tersebut, Haji Uma menegaskan, bahwa kewenangan daerah, termasuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh, semakin dipersempit oleh kebijakan pemerintah pusat. “Otonomi khusus Aceh saat ini hanya tinggal simbol. Banyak kewenangan yang seharusnya menjadi hak daerah, justru diambil alih oleh pusat melalui berbagai regulasi,” tegas Haji Uma, dalam RDP yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Senator asal Aceh ini mengingatkan bahwa pelemahan otonomi khusus di Aceh berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat, terutama karena Aceh memiliki latar belakang sejarah konflik dan perjanjian damai yang semestinya dihormati.

“Kalau pemerintah mengabaikan kesepakatan damai dan mengurangi substansi otonomi, maka keresahan di tengah masyarakat bisa muncul lagi. Ini bukan soal politik, tapi soal penghormatan terhadap sejarah dan kesepakatan negara,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Haji Uma juga menanggapi wacana pengangkatan gubernur secara tertutup oleh pemerintah pusat. Ia menilai wacana tersebut tidak menyelesaikan persoalan mahalnya biaya politik, melainkan justru mencederai demokrasi. “Masyarakat Aceh lebih memilih pemilu terbuka. Mereka ingin bisa memilih langsung, karena itu bentuk harapan mereka. Kalau ditutup, mereka tidak tahu siapa yang memilih dan apa manfaatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Lotim Bantah Sebagai Biang Keterlambatan Bayar Siltap

Haji Uma juga menyoroti dominasi negara dalam mengatur seluruh aspek hingga ke persoalan teknis ASN. Menurutnya, hal ini menutup ruang inovasi dan kemandirian daerah. “Negara ini jangan terlalu dalam mengatur sampai ke bawah. Daerah perlu ruang untuk bergerak dan menentukan sendiri kebijakannya, sesuai kondisi lokal,” katanya.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Dr Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang memberikan pandangan komprehensif terkait dinamika pelaksanaan desentralisasi dan urgensi penyempurnaan regulasi pelaksana UU Pemerintahan Daerah.

Komite I DPD RI juga memaparkan sejumlah persoalan struktural dalam pelaksanaan UU 23 Tahun 2014. Salah satu sorotan utama adalah belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah penting, yaitu PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.

Padahal, kedua regulasi ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan wilayah, pemekaran daerah, dan penggabungan daerah. “Sudah delapan tahun draf PP ini selesai, tapi belum juga diterbitkan. Padahal pemekaran wilayah dan restrukturisasi daerah sangat tergantung pada dasar hukum itu,” terang Haji Uma mengutip laporan RDP.

Data resmi yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa sejak desentralisasi 1999, terjadi peningkatan jumlah daerah otonom secara signifikan. Namun, hingga saat ini, usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) masih menumpuk di Kemendagri dan DPR RI, terkendala oleh moratorium dan tidak adanya PP sebagai dasar pelaksanaan.

Secara keseluruhan, penataan daerah mencakup pembentukan daerah, pemekaran, penggabungan, dan penyesuaian wilayah. Namun pelaksanaannya belum berjalan optimal karena belum tersedia parameter teknis dan administratif yang lengkap dalam bentuk regulasi turunan UU.

Baca Juga :  Di Depan Paripurna Dewan, Bupati Lotim Berjanji Benahi Penyaluran Pupuk Subsidi

Komite I DPD RI juga menyoroti persoalan kelembagaan pemerintah daerah yang cenderung membengkak serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah. Lahirnya berbagai peraturan teknis dari kementerian yang tidak didasari oleh Peraturan Pemerintah menyebabkan kebingungan di daerah dan memperpanjang birokrasi.

Hal ini diperparah oleh keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pusat. “Pemerintah daerah hari ini gamang mengambil keputusan. Mereka takut melangkah karena aturan pusat terlalu dominan dan tidak sinkron. Ini menghambat inovasi,” ujar Haji Uma.

Terkait Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, pemerintah pusat juga dinilai terlalu sentralistik dalam proses pengangkatan. Padahal, semangat desentralisasi seharusnya memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sendiri pejabat yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Terakhir, Haji Uma mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Ia mengkritik pendekatan pembangunan yang diseragamkan tanpa memperhatikan realitas masing-masing wilayah.

Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan satu formula pembangunan untuk semua daerah. Masyarakat yang makan jagung tidak bisa dipaksa konsumsi nasi. Harus ada penyesuaian terhadap kultur dan potensi daerah,” tegasnya.

Haji Uma menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mengembalikan semangat reformasi dan desentralisasi yang menjadi ruh pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Pusat dan daerah harus berjalan bersama. Jangan sampai daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat tanpa hak bicara. Kita membangun republik ini bersama, bukan sepihak,” ungkapnya.(arz)

Berita Terkait

Ini Cara Sekjen DPD RI Ajak Masyarakat Bertumbuh dalam Wawasan dan Empati
Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi
Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa
BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SK HGU PT Agro Mekar Lestari
Senator Mirah Midadan Minta Kemenhub Perhatikan Transportasi Laut, Udara, dan Darat di NTB
BULD DPD RI Tegaskan Pentingnya Memperkuat Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah Akibat Lemahnya Kualitas Perda
Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:09 WIB

BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SK HGU PT Agro Mekar Lestari

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Senator Mirah Midadan Minta Kemenhub Perhatikan Transportasi Laut, Udara, dan Darat di NTB

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Lotim, Muksin.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:07 WIB

Umum

Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:08 WIB