MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dinas PUPR Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi bersama Kepala Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten dan Kota se-Pulau Lombok melaksanakan konsolidasi terkait tugas dan fungsi masing-masing OPD sub sektor Jasa Konstruksi, pada Senin (3/6/2025).
Kepala Dinas PUPR NTB, Sadiman mengungkapkan langkah tersebut sebagai implementasi dan penerapan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Hal tersebut sesuai kesepakatan berdasarkan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang merupakan portal yang dibangun oleh Kementerian PU untuk diaktifkan kembali oleh masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota sebagai media inputan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” katanya.
Ia juga menjelaskan kerangka dalam menginisiasi MoU dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan Pemerintah Provinsi dalam pembiayaan penyelenggaraan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
Langkah selanjutnya Dinas PUPR NTB menyusun standar operasional pengawasan agar seluruh jajarannya dapat melakukan tertib administrasi di kalangan Dinas PUPR sendiri. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan peran jasa konstruksi di daerah NTB.
“Kami juga membuat SOP pengawasan usaha jasa konstruksi dan melakukan pengawasan bersama terhadap tertib administrasi, tertib usaha dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” jelasnya.(mbq)