Lindungi Anak dari Bahaya Merokok, Satpol PP NTB Siap Razia Anak di Bawah Umur yang Merokok di Tempat Umum

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggencarkan razia terhadap anak di bawah umur yang merokok di tempat umum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012, khususnya Pasal 46 yang secara tegas melarang siapa pun untuk menyuruh anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., dalam keterangannya menyatakan, bahwa upaya ini juga untuk merespons kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia yang telah menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun, sebagaimana tertuang dalam PP No.28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Agar Mesin Awet, Pentingnya Ganti Oli Motor dengan yang Asli

“Langkah ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30% anak Indonesia mulai merokok sebelum usia 10 tahun, dan totalnya bisa mencapai 20 juta anak. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Fathul Gani, merujuk pada Data Atlas Pengendalian Tembakau di Kawasan ASEAN.

Sebagai langkah awal, lanjut Fathul Gani, Satpol PP Provinsi NTB dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Kasat Pol PP di kabupaten/kota se-NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan strategi teknis dan pendekatan yang efektif dalam menekan angka perokok anak di wilayah NTB.

Baca Juga :  Puluhan Konsumen Loyal Touring Seru Pakai Motor Honda 160cc

Fathul Gani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia dini, tetapi juga memberi rasa tenang dan perlindungan kepada para orang tua, agar anak-anak mereka tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok, khususnya di ruang publik.

“Kita ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda NTB. Kami berharap masyarakat, terutama para orang tua, mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” ujar Fathul Gani.

Langkah progresif ini, tegas Fathul Gani, diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum sekaligus edukasi publik yang efektif dalam mendukung upaya nasional menekan angka perokok anak di Indonesia.(eef)

Berita Terkait

PESAN-PESAN SPRITUAL: MENGGUGAH EMOSI KESADARAN BERIMAN UNTUK KEBERMANFAATAN INSANI
Di Hadapan Paripurna Dewan Wabup Lotim Paparkan Prioritas Pembangunan Daerah
Ketua KWP Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat
Sekjen Sampaikan Alasan Dipilihnya Lombok Tempat Lokasi Media Gathering MPR RI
Komite III DPD RI Lakukan Uji Sahih Revisi UU SJSN di Pemprov Jabar
Kasta NTB Geruduk Sekretariat Panpel FORNAS VIII 2025, Ini Tujuannya
Bupati Sebut Angka Kematian Bayi di Lotim Masih Sangat Tinggi
Puluhan Warga Dusun Pelebe Gedor Kantor Desa Ketapang Raya Keruak

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:27 WIB

Lindungi Anak dari Bahaya Merokok, Satpol PP NTB Siap Razia Anak di Bawah Umur yang Merokok di Tempat Umum

Senin, 14 Juli 2025 - 08:05 WIB

PESAN-PESAN SPRITUAL: MENGGUGAH EMOSI KESADARAN BERIMAN UNTUK KEBERMANFAATAN INSANI

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:01 WIB

Di Hadapan Paripurna Dewan Wabup Lotim Paparkan Prioritas Pembangunan Daerah

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ketua KWP Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:21 WIB

Sekjen Sampaikan Alasan Dipilihnya Lombok Tempat Lokasi Media Gathering MPR RI

Berita Terbaru

New CRF250 RALLY.

Ekonomi & Bisnis

Komunitas CRF Lombok Sambut Varian Terbaru dari CRF Series

Senin, 14 Jul 2025 - 13:04 WIB

Aplikasi AstraPay.

Ekonomi & Bisnis

Bayar Kredit Motor atau Servis, Semakin Mudah dengan Aplikasi AstraPay

Minggu, 13 Jul 2025 - 14:09 WIB