Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Fauzan Khalid.

H Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka semua akses dan mengecek kembali semua data lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menutup akses informasi terkait data luasan HGU terhadap publik.

Permintaan ini menanggapi pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, yang menyebutkan bahwa data luasan tanah HGU tidak bisa dipublikasikan ke publik berdasarkan peraturan menteri dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informsi Publik (KIP).

“Terus terang saya baru pertama kali dengar di forum ini kalau data luasan HGU tidak boleh dibuka kepada publik. Ini mengkonfirmasi apa yang pernah saya temui dan saya kira luasan HGU yang bersifat rahasia inilah, kemudian ada sertipikat hak milik (SHM) di atas HGU. Ini harus dicek, karena bisa saja terjadi di berbagai daerah. Mari kita sama-sama cek dan buka semua data HGU di Indonesia,” kata Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para Dirjen Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan sejumlah daerah di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun 2024 Cucun A Syamsurijal: Keberhasilan dan Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024

Selain Fauzan Khalid, desakan agar data HGU disampaikan kepada publik oleh Kementerian ATR/BPN juga disuarakan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. Dalam RDP tersebut, disebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak memiliki dasar hukum untuk merahasiakan data luasan HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Baca Juga :  Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

“Data luasan HGU bukan termasuk yang dikecualikan untuk dibuka oleh peraturan maupun Undang-Undang apa pun, termasuk UU KIP. Sekarang, sudah bisa dibuka. Selama data ini tidak dibuka ke publik, omong kosong, permasalahan sengketa tanah akan terselesaikan,” jelas para Anggota Komisi II DPR RI.

Dalam RDP dan RDPU ini, hadir sejumlah korban penggusuran lahan warga Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), dan Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung. Mereka mengadukan berbagai permasalahan sengketa lahan dengan sejumlah beberapa perusahaan di Lampung.(Fiz)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru