LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID –
Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, yang tercatat denga nomor 11546/Kw.18.1/2/KP.00/09/2025, tentang penerbitan SK PLT Kasi PHU pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal 12 September 2025 dinilai janggal dan sarat dengan kepentingan.
Menanggapi hal ini, ditemui di kantornya, Kepala Kemenag Lombok Tengah, Drs Nasrullah, M.Pd menyampaikan terkait adanya mutasi di lingkup Kemenag Loteng. Hal ini berdasarkan SK Kanwil Kemenag NTB yang diterima beberapa hari lalu, pihaknya merasa kaget dengan adanya SK mutasi Kasi PHU, yaitu HL Syamsul Hadi, dan menunjuk Plt Kasi PHU yakni H Muliadi. “Saya sedikit kaget saat membaca dan menerima surat dari Kanwil tersebut,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Diakuinya, persoalan mutasi tetap menjadi hak Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, namun jika mengikuti aturan pusat setelah disahkannya UU terbentuknya Kementerian PHU, maka jabatan Kabid PHU pada Kantor Kementrian Agama Provinsi akan menjadi Plt Kantor Wilayah Kementerian PHU, sedangkan jabatan Kasi PHU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten akan menjadi Kepala Kantor Kementerian PHU.
” Sejauh ini belum berani saya tanggapi, dan ini murni kebijakan Kanwil Kementerian Agama,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi NTB, H Zamroni Aziz ketika dihubungi belum memberikan jawaban terkait penunjukkan Plt Kasi PHU di Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama di Provinsi otomatis menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah.
Untuk Kabupaten dan Kota, yang menjadi Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Haji dan Umrah adalah Kepala Seksi (Kasi) PHU masing-masing daerah. Hal itu disampaikan Wamen Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan yang dihadiri pejabat Kanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kab/Kota se-Sumut di Le Polonia Hotel, Medan, Jumat (12/9/2025).
“Kita bersama Menteri Haji dan Umrah sepakat jika untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Haji dan Umrah adalah Kabid PHU dan Kakan Kementerian Haji dan Umrah adalah Kasi PHU untuk musim haji 2026,’’ sebut Dahni.(LS)