328 PPPK Formasi 2023 Terima SK dari Pj Bupati Lombok Timur

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik saat menyerahkan SK P3K Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknik, di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (6/3/2024).

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik saat menyerahkan SK P3K Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknik, di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (6/3/2024).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik. Pj Bupati menyerahkan SK PPPK tersebut di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, pada Rabu (6/3/2024).

Dari 328 SK PPPK tersebut terdiri dari 236 SK PPPK Tenaga Kesehatan, dan sisanya 92 SK PPPK Tenaga Teknis. Sedangkan untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru, belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.

‘’Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini, rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun, terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029 mendatang,’’ kata Kepala BKPSDM Lotim, Dr H Mugni, M.Com di sela-sela acara penyerahan SK PPPK.

Baca Juga :  Halal Bihalal Perdana IKMAPALA Berlangsung Khidmat

Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik dalam sambutannya berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya, ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu; bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah. Karenanya, diharapkan bekerja karena ibadah bukan karena uang. ‘’Kalau niatnya ibadah, maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,’’ pesannya.

Pj Bupati menguraikan tiga tugas PPPK yang utama. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang di antaranya dengan mengenali publik masing-masing. Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI.

Baca Juga :  CINTA, CITA-CITA, ASA DAN ANGAN-ANGAN: PESAN-PESAN PROGRESIF ULAMA UNTUK MENATA KEILMUAN DAN KEIMANAN

Menurut Pj Bupati, di samping hak-hak mereka mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat, tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Sehingga menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang menjadi keniscayaan bagi ASN.

‘’Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang merusak disiplin ASN,’’ kata Pj Bupati.(Kml)

Berita Terkait

Sisir Kabupaten dan Kota Bima, Satpol PP NTB Melalui Tim Satgas BKC NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Pencarian Korban KMP Belida: Tim SAR Gabungan Intensifkan Penyisiran di Selat Alas yang Menantang
Cuaca Buruk: Perahu Pemancing Tabrak Tebing di Langgudu Bima, Satu Korban dalam Pencarian
Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan
Satpol PP NTB Perketat Operasi BKC Ilegal, Targetkan Distributor dan Produsen
Perumahan Ganggu Aliran Sungai? Camat dan Kades Tinjau Banjir 4 Dusun di Desa Perampuan
Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak
Ternyata Ini Beda Keyless dan Smart Key pada Motor

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Sisir Kabupaten dan Kota Bima, Satpol PP NTB Melalui Tim Satgas BKC NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:47 WIB

Pencarian Korban KMP Belida: Tim SAR Gabungan Intensifkan Penyisiran di Selat Alas yang Menantang

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Cuaca Buruk: Perahu Pemancing Tabrak Tebing di Langgudu Bima, Satu Korban dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:03 WIB

Satpol PP NTB Perketat Operasi BKC Ilegal, Targetkan Distributor dan Produsen

Berita Terbaru