Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Waketum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut serta mengungkap tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun.

‘’Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,’’ tegas Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Mantan Ketua MPR RI ini menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016 lalu. Di mana, Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

Baca Juga :  Jurnalis se-Indonesia Yuk Ikutan FIFGROUP National Media Competition 2024, Segini Hadiahnya

‘’Kejagung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,’’ kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejagung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejagung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

‘’Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,’’ urai Bamsoet.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR RI Berkomitmen Tidak Akan Potong Anggaran Beasiswa

Waketum FKPPI dan Waketum Pemuda Pancasila (PP) ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

‘’Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,’’ ungkap Bamsoet.(Sid)

Berita Terkait

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim
Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028
Sertijab, Ini Nama 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Midadan Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:16 WIB

Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:30 WIB

Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028

Berita Terbaru

Suasana pose bersama usai pembentukan kepengursan sementara (Ad Hoc) Perkumpulan Putra Putri Halongonan Timur (PPP Haltim).

Politik

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB