Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan depan) saan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Waketum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut serta mengungkap tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun.

‘’Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,’’ tegas Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Mantan Ketua MPR RI ini menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016 lalu. Di mana, Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

Baca Juga :  Gegara SE, Dailami Firdaus Sebut Menag Yaqut Tidak Paham Arti Toleransi Beragama

‘’Kejagung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,’’ kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejagung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejagung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

‘’Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,’’ urai Bamsoet.

Baca Juga :  21 Anak Muda AHYPP Dapat Pengayaan Kompetensi Bangun Usaha Bengkel Otomotif

Waketum FKPPI dan Waketum Pemuda Pancasila (PP) ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

‘’Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,’’ ungkap Bamsoet.(Sid)

Berita Terkait

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:09 WIB