JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H Fauzan Khalid menyoroti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Karenanya, penyelenggara Pemilu diminta untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki pesta demokrasi ke depan.
‘’Pelanggaran itu tidak hanya isu, kenapa? Karena fakta kita temukan. Ada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), ada Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dia tahu ada pelanggaran, tapi dia diam,’’ kata Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, Ribka Haluk, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Fauzan Khalid, seharusnya para penyelenggara dan Pengawas Pemilu aktif menindak jika menemukan pelanggaran, baik dari pasangan calon (Paslon) kepala daerah maupun para pendukung.
Legislator dari Dapil NTB II/Pulau Lombok (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu juga mengkritik Penyelenggara Pemilu yang terlalu normatif dalam menangani pelanggaran.
‘’Mungkin secara prosedural normatif, KPU dan Panwas punya alasan walaupun itu tidak rasional. Itu tidak bisa membenarkan apa (pelanggaran) yang terjadi,’’ tegasnya.
Fauzan Khalid berharap agar penangangan pelanggaran Pemilu tidak lagi normatif. Setidaknya setiap bentuk pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius. ‘’Kadang-kadang kita ini lucu. Hasil tidak rasional, tapi kita sahkan, karena memenuhi aspek prosedur, aspek normatif semata,’’ ungkapnya.
Untuk itu, Fauzan Khalid meminta agar Pemilu 2024 ini menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu, dan ia sepakat dengan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi Pemilu dan Pilkada. ‘’Ini pintu masuk untuk secara menyeluruh kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,’’ ucapnya.
Tahapan Pelaksanaan Pilkada Ulang, Ikuti Ketetapan KPU
Sementara itu, Wamendagri, Ribka Haluk yang hadir mewakili Mendagri, Tito Karnavian dalam RDP tersebut mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dilakukan sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Pilkada ulang dilaksanakan karena berbagai faktor, di antaranya; kemenangan kotak kosong, adanya situasi gangguan keamanan, pelanggaran administrasi, hingga faktor geografi dan bencana alam seperti banjir. Kemendagri hingga saat ini terus melakukan pemantauan data dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ulang.
‘’Kita juga akan sinkronisasi dengan data dari Bawaslu dan juga KPU. Berkait dengan substansi pelaksanaan pemilihan ini, tentunya kita sama-sama menunggu hasil dari pentahapan yang dilakukan oleh KPU,’’ katanya.
Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang, Kemendagri mengedepankan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penganggaran Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN). Kemendagri juga mempertimbangkan persetujuan bersama antara badan eksekutif dan legislatif daerah.
‘’Ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada prinsipnya bahwa ada mekanisme APBD yang ada di daerah apabila dari sumber APBD kabupaten atau kota tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada,’’ ujarnya.
Ribka Haluk menegaskan, pemerintah tengah mencari solusi agar semua daerah tetap bisa menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, telah dibentuk Desk Pilkada di 29 provinsi dan kabupaten/kota yang memantau tahapan dan kejadian secara real-time selama 24 jam.
‘’Berkait dengan pemilihan ulang untuk gubernur dan wakil gubernur, untuk di Kementerian Dalam Negeri beserta 29 provinsi dan kabupaten sudah terbentuk Desk Pilkada di 29 kabupaten dan kota, sehingga semua pelaksanaan tahapan maupun kejadian-kejadian temporer yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat 24 jam online,’’ tegasnya.
Dalam RDP tersebut, pemerintah menyetujui penyelenggaraan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. KPU awalnya mengusulkan dua opsi tanggal untuk pelaksanaan, yaitu 27 Agustus atau 24 September 2025. Dalam RDP, para peserta sepakat memilih 27 Agustus dengan pertimbangan efektivitas waktu.(arz)