Strategi Keterbukaan Informasi Publik yang Disusun Pemprov NTB Selaras dengan Visi Misi Pemerintahan Prabowo–Gibran

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur NTB, Hassanudin (tengah) saat kegiatan presentasi uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pj Gubernur NTB, Hassanudin (tengah) saat kegiatan presentasi uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin menjelaskan bahwa strategi keterbukaan informasi publik (KIP) yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) selaras dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang termaktub dalam Asta Cita, RPJPD NTB tahun 2025-2045, dan teknokratik RPJMD NTB tahun 2025-2029.

Di mana, Asta Cita salah satu dari 17 program prioritas yaitu reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui digitalisasi dengan satu data terpadu.

‘’Strategi ini selaras dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,’’ jelas Pj Gubernur NTB, Hassanudin, dalam paparan presentasinya pada pelaksanaan ‘’Monitoring dan Evaluasi KIP 2024’’ di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Ramadhipa Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana pada Debut Moto3 Junior World Championship 2026 di Barcelona

Hassanudin berharap, dengan adanya Monev KIP 2024 tersebut sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat NTB, dan segala bentuk ikhtiar yang dilakukan membawa kebaikan untuk masyarakat luas secara umum dan NTB secara khusus.

‘’Adanya kegiatan Monev KIP 2024, semoga sebagai pemacu semangat dalam memberikan pelayanan yang optimal dan transparan, semoga ikhtiar bersama yang kami lakukan hingga detik ini membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas, terutama masyarakat NTB,’’ harapnya.

Hassanudin mengakui bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan mendukung tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sehingga bentuk komitmen Pemprov NTB dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) tersebut dengan kebijakan dan gagasan yang dituangkan dalam lima (5) gagasan pokok, di antaranya; pertama, perbaikan tatakelola PPID yang sesuai regulasi; kedua, penyediaan informasi publik yang berkualitas dan berkesinambungan; ketiga, peningkatan kualitas layanan informasi publik yang responsif, mudah dan inklusif.

Baca Juga :  Bantuan RTLH Aspirasi Fauzan Khalid Cair di Lombok, Penerima Terindikasi Judol Bisa Dicoret

Selanjutnya keempat, amplifikasi publikasi dan penyebaran informasi publik secara massif; dan kelima, memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‘’Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa keterbukaan informasi bagi pembangunan daerah serta penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat penting, sehingga kami Pemerintah Provinsi NTB merumuskan kebijakan dan gagasan yang dituangkan dalam lima (5) gagasan pokok,’’ ungkapnya.(Sid)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan, Soroti Kepastian Hukum dan Sengketa Lahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru