Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar: Putusan Inkrah Harus Menjadi Dasar PAW

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dorongan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, atas dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C, dinilai prematur.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai dorongan tersebut masih prematur. Sebab, aturan PAW terhadap anggota DPRD, Bupati dan Gubernur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu terhadap anggota dewan.

‘’Dorongan yang muncul dari beberapa pihak masih sangat prematur, sebab ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang PAW, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemberhentian,’’ kata Ibu Hajar, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Difasilitasi KJRI Johor Bahru, 41 WNI Dipulangan ke Indonesia Melalui 2 Titik Debarkasi

Ibnu Hajar menegaskan, aturan PAW bisa dilakukan pada seseorang anggota dewan jika telah memenuhi beberapa unsur antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Pada kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilakukan PAW, karena yang bersangkutan masih berstatus terdakwa bukan terpidana yang memiliki putusan hukum sah atau inkrah dari Pengadilan.

Selain itu, seorang anggota dewan bisa diusulkan pemberhentianya antara lain dikarenakan tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa kejelasan, melanggar sumpah janji, diusulkan oleh partai sesuai undang-undang. ‘’Ada banyak syarat seseorang jika harus menjalani PAW, dan syarat tersebut diatur dalam PKPU,’’ tegas Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Loteng Gelar Raker Tiga Raperda Usulan Komisi

Ibnu Hajar menilai dorongan dan statemen dari beberapa pihak yang menginginkan adanya PAW terhadap terdakwa Lalu Nursai, adalah langkah yang keliru dan hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan. ‘’Jangan sampai ada pihak yang memamfaatkan moment ini hanya untuk kepentingan pribadi semata,’’ ucap Ibnu Hajar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi dan Lalu Darmawan mendesak pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar segera mengambil langkah PAW terhadap anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya dan berstatus terdakwa atas tuduhan ijazah paket C palsu.(LS)

Berita Terkait

Pak Gubernur, Di Mana Letak “NTB Mendunia” Kalau Wilayah Sendiri Saja Tidak Dipahami?
Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa Tunjuk Tiga Tokoh Sebagai LO ke Pemerintah Pusat
Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030
100 Hari Kerja, Aktivis dan Mahasiswa Lombok Barat Kritik Kinerja Bupati
Lombok Barat Punya Ketua PMI Baru, Haris Karnaen Bertekad Perkuat Kemanusiaan
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran
Sertijab Kadis Kominfotik Lobar, Maad Adnan Siap Mengemban Tugas Baru
Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:27 WIB

Pak Gubernur, Di Mana Letak “NTB Mendunia” Kalau Wilayah Sendiri Saja Tidak Dipahami?

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:01 WIB

Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa Tunjuk Tiga Tokoh Sebagai LO ke Pemerintah Pusat

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:36 WIB

Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030

Senin, 2 Juni 2025 - 14:06 WIB

100 Hari Kerja, Aktivis dan Mahasiswa Lombok Barat Kritik Kinerja Bupati

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:02 WIB

Lombok Barat Punya Ketua PMI Baru, Haris Karnaen Bertekad Perkuat Kemanusiaan

Berita Terbaru

Seorang mekanik dari jaringan bengkel resmi Astra Motor Sriwijaya saat melakukan pemeriksaan serta perbaikan motor Honda Genio milik konsumen.

Umum

Jangan Khawatir!, Honda Care Hadir Saat Dibutuhkan

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:02 WIB

Suasana Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 yang dibuka langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (4/6/2015).

Umum

Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:06 WIB