Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar: Putusan Inkrah Harus Menjadi Dasar PAW

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dorongan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, atas dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C, dinilai prematur.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai dorongan tersebut masih prematur. Sebab, aturan PAW terhadap anggota DPRD, Bupati dan Gubernur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu terhadap anggota dewan.

‘’Dorongan yang muncul dari beberapa pihak masih sangat prematur, sebab ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang PAW, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemberhentian,’’ kata Ibu Hajar, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  First Firing PLTU Sambelia FTP 2 Siap Tingkatkan Keandalan Listrik dan Ekonomi Daerah

Ibnu Hajar menegaskan, aturan PAW bisa dilakukan pada seseorang anggota dewan jika telah memenuhi beberapa unsur antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Pada kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilakukan PAW, karena yang bersangkutan masih berstatus terdakwa bukan terpidana yang memiliki putusan hukum sah atau inkrah dari Pengadilan.

Selain itu, seorang anggota dewan bisa diusulkan pemberhentianya antara lain dikarenakan tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa kejelasan, melanggar sumpah janji, diusulkan oleh partai sesuai undang-undang. ‘’Ada banyak syarat seseorang jika harus menjalani PAW, dan syarat tersebut diatur dalam PKPU,’’ tegas Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Saat Rapat Paripurna DPRD NTB

Ibnu Hajar menilai dorongan dan statemen dari beberapa pihak yang menginginkan adanya PAW terhadap terdakwa Lalu Nursai, adalah langkah yang keliru dan hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan. ‘’Jangan sampai ada pihak yang memamfaatkan moment ini hanya untuk kepentingan pribadi semata,’’ ucap Ibnu Hajar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi dan Lalu Darmawan mendesak pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar segera mengambil langkah PAW terhadap anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya dan berstatus terdakwa atas tuduhan ijazah paket C palsu.(LS)

Berita Terkait

Ketua DPRD Loteng Lantik HL Kelan Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2024-2029
Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah
Anggota DPRD Gelar Sidang Paripurna Pansus RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tekankan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu
Pemerintah Desa Senggigi Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Dinas untuk Perangkat Kewilayahan
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna Raperda APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Rapat Persiapan Pelantikan dan Pembekalan Laskar Prabowo 08 se-NTB
Perang Merebut Telok Ekas, Iron-Fathul Berunding Bahas Gencatan Senjata

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 12:06 WIB

Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:06 WIB

Anggota DPRD Gelar Sidang Paripurna Pansus RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029

Senin, 7 Juli 2025 - 12:01 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tekankan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:01 WIB

Pemerintah Desa Senggigi Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Dinas untuk Perangkat Kewilayahan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:14 WIB

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna Raperda APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Deputi Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN.

Uncategorized

Selamat! Lalu Niqman Zahir Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

Kamis, 31 Jul 2025 - 13:05 WIB