Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar: Putusan Inkrah Harus Menjadi Dasar PAW

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dorongan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, atas dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C, dinilai prematur.

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai dorongan tersebut masih prematur. Sebab, aturan PAW terhadap anggota DPRD, Bupati dan Gubernur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu terhadap anggota dewan.

‘’Dorongan yang muncul dari beberapa pihak masih sangat prematur, sebab ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang PAW, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemberhentian,’’ kata Ibu Hajar, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Wabup dan Sekda Lotim Sambut Demonstran dengan Smile, Wabup Teken Pernyataan di Punggung Sekda

Ibnu Hajar menegaskan, aturan PAW bisa dilakukan pada seseorang anggota dewan jika telah memenuhi beberapa unsur antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Pada kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilakukan PAW, karena yang bersangkutan masih berstatus terdakwa bukan terpidana yang memiliki putusan hukum sah atau inkrah dari Pengadilan.

Selain itu, seorang anggota dewan bisa diusulkan pemberhentianya antara lain dikarenakan tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa kejelasan, melanggar sumpah janji, diusulkan oleh partai sesuai undang-undang. ‘’Ada banyak syarat seseorang jika harus menjalani PAW, dan syarat tersebut diatur dalam PKPU,’’ tegas Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Terkait Pilkades Serentak 16 Desa, Pemkab Lotim Masih Tunggu PP Terbaru

Ibnu Hajar menilai dorongan dan statemen dari beberapa pihak yang menginginkan adanya PAW terhadap terdakwa Lalu Nursai, adalah langkah yang keliru dan hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan. ‘’Jangan sampai ada pihak yang memamfaatkan moment ini hanya untuk kepentingan pribadi semata,’’ ucap Ibnu Hajar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi dan Lalu Darmawan mendesak pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar segera mengambil langkah PAW terhadap anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya dan berstatus terdakwa atas tuduhan ijazah paket C palsu.(LS)

Berita Terkait

BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda
Tanggapan Atas Tuntutan Pembubaran DPR RI/DPRD
Galih Sasak Kawal Kebijakan Pemerintah
Batas Loteng–Lobar Sudah Klir, Gubernur NTB Tegaskan Fokus Bangun Daerah
DPD RI Tegaskan Peran Strategis sebagai Penjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah
DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025–2026
Sidang Paripurna Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:02 WIB

BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 07:01 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda

Senin, 1 September 2025 - 14:08 WIB

Tanggapan Atas Tuntutan Pembubaran DPR RI/DPRD

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Galih Sasak Kawal Kebijakan Pemerintah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Batas Loteng–Lobar Sudah Klir, Gubernur NTB Tegaskan Fokus Bangun Daerah

Berita Terbaru

Terlihat ibu guru sedang fokus mengajar muridnya di  ruang kelas.

Nasional

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:45 WIB

Wabup Lotim, Edwin Hadiwijaya saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Ekonomi & Bisnis

Dewan dan Eksekutif Lombok Timur Sepakat Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Jumat, 12 Sep 2025 - 09:01 WIB