Ibnu Hajar: Putusan Inkrah Harus Menjadi Dasar PAW
LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dorongan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, atas dugaan kasus pemalsuan ijazah paket C, dinilai prematur.
Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai dorongan tersebut masih prematur. Sebab, aturan PAW terhadap anggota DPRD, Bupati dan Gubernur sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu terhadap anggota dewan.
‘’Dorongan yang muncul dari beberapa pihak masih sangat prematur, sebab ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang PAW, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemberhentian,’’ kata Ibu Hajar, Selasa (28/1/2025).
Ibnu Hajar menegaskan, aturan PAW bisa dilakukan pada seseorang anggota dewan jika telah memenuhi beberapa unsur antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Pada kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilakukan PAW, karena yang bersangkutan masih berstatus terdakwa bukan terpidana yang memiliki putusan hukum sah atau inkrah dari Pengadilan.
Selain itu, seorang anggota dewan bisa diusulkan pemberhentianya antara lain dikarenakan tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa kejelasan, melanggar sumpah janji, diusulkan oleh partai sesuai undang-undang. ‘’Ada banyak syarat seseorang jika harus menjalani PAW, dan syarat tersebut diatur dalam PKPU,’’ tegas Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar menilai dorongan dan statemen dari beberapa pihak yang menginginkan adanya PAW terhadap terdakwa Lalu Nursai, adalah langkah yang keliru dan hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang berlebihan. ‘’Jangan sampai ada pihak yang memamfaatkan moment ini hanya untuk kepentingan pribadi semata,’’ ucap Ibnu Hajar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi dan Lalu Darmawan mendesak pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar segera mengambil langkah PAW terhadap anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Lalu Nursai, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya dan berstatus terdakwa atas tuduhan ijazah paket C palsu.(LS)