LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sukses menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V untuk memilih ketua yang baru periode 2025-2030.
Musda yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di Aula Kemenag Lotim tersebut, berhasil menetapkan ketua terpilih Dr TGH Muh. Fikri, MA, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Abror NW Montong Kirik, Kecamatan Sakra Barat, melalui pemilihan secara demokratis dengan pemilihan voting.
Atas terpilihnya pengurus baru FKSPP ini, terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang menanti untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan. Salah satunya adalah dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Lotim Nomor 1 tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perlu diketahui, terwujudnya Perda ini bukan ujuk-ujuk tampa sebab. Perda ini sebagai buah kerja pengurus periode sebelumnya (2020-2025) yang diketuai Dr H Mugni, M.Pd. Saat itu, FKSPP melakukan loby dan mendorong DPRD Lotim untuk menggunakan hak inisiatif melahirkan sebuah peraturan daerah (Perda).
Setelah DPRD memberikan signal lampu hijau, pihak FKSPP segera menyusun draft Perda tersebut. Dengan kerja ekstra tim perumus yang dibentuk FKSPP yang diketuai langsung Dr H Mugni, M.Pd dan beranggotakan TGH Ruslan Gunawan, Lalu M Kamil, TGH Muhayyan, Syafaruddin, M.Pd, H Supnawadi, dan lain-lain berhasil membuat draft dan langsung diajukan ke pimpinan DPRD.
Namun, Perda tersebut menjadi “bulsit” jika tidak ada aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (Perbup). Inilah yang menjadi harapan semua pihak di FKSPP agar pengurus baru melakukan komunikasi politik dengan Bupati Lotim agar berkenan menerbitkan Perbup dimaksud. Penerbitan Perbup oleh Bupati bukanlah kewajiban namun kebijakan.
Perda tentang penyelenggaraan pesantren di Lotim ini menjadi harapan besar bagi semua pesantren, sebab pada Perda tersebut ada pasal penting yang menjadi penyegar semangat pesantren. Ada dua pasal penting yakni pasal 12 dan pasal 13.
Pasal 12 berbunyi; “Pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren di daerah dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat”.
Pasal 13, ayat 2 hurup a berbunyi; “Fasilitas sarana pendidikan dan peribadatan pesantren berupa bantuan pembangunan atau perbaikan ruang kelas, pondok/asrama dan atau masjid atau mushalla pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan”. Hurup b” berbunyi; “Bantuan operasional pendidikan pesantren. Serta hurup e”, berbunyi; “Pemberian beasiswa kepada peserta didik pesantren”.
Perntanyaan besarnya, akankah Bupati Lotim dapat legowo mengulurkan kebijakan untuk menelurkan Peraturan Bupati (Perbup) Lotim terkait pesantren ini di tengah situasi APBD tahun 2026 dalam situasi pemangkasan dana transfer pusat hingga mencapai Rp402 miliar lebih. Mengingat Perbup atas Perda Nomor 1 tahun 2024 itu memiliki konsekwensi anggaran.(Kml)
















