MELAIK atau Lari Bersama adalah salah satu metode dalam perkawinan Adat Sasak (Merarik). Dalam lari bersama tersebut persyaratan pertama dan utamanya adalah kesediaan kedua pihak (si laki & si wanita). Tanpa itu, maka Melaik tidak akan pernah bisa terjadi. Makanya adalah sangat keliru mengkonotasikan Melaik dengan Mencuri apalagi Menculik (wanita) seperti yang saya saksikan di beberapa tulisan atau konten.
Selain itu, Melaik dalam prakteknya terjadi adalah tanpa atau seolah-olah tanpa sepengetahuan orang tua.
Lalu bagaimana asal-usul praktek Melaik ini ?
Menurut salah satu tuturan dari para tetua di Lombok selatan bahwa lahirnya cara Melaik ini berhubungan erat dengan kisah Putri Nyale atau Putri Mandhalika.
Sedikit berbeda dengan kisah dalam cerita yang populer di mana Putri Mandhalika berkorban dengan menceburkan diri ke laut karena khawatir akan terjadi gejolak bilamana memilih salah satu dari para Pangeran yang melamarnya, bahwa mungkin hal di atas menjadi salah satu penyebabnya. Namun, pertimbangan yang paling tidak bisa ia cari jalan keluarnya adalah karena tidak ingin terjadi konflik di dalam keluarganya.
Sebabnya, konon antara ayah, ibu dan dia sendiri mempunyai pilihan yang berbeda-beda atas Pangeran-Pangeran pelamar tersebut. Mandhalika tidak ingin ada konflik dan melukai perasaan salah satu di antara mereka.
Jadi, pertentangan bathin yang tak terjembatani karena mempertimbangkan potensi konflik intra keluarga dan antar keluarga (dengan keluarga para pelamar) kemudian Mandhalika memutuskan untuk tidak memilih dan tidak menjadi milik siapapun, tapi menjadi milik dan berharap memenangkan perasaan semua pihak dengan berkorban diri dengan cara menceburkan diri ke laut selatan.
Ironisnya, yang terjadi justru di luar yang ia sangkakan. Pengorbanan dan kepergiannya yang tragis justru meninggalkan luka, kesedihan dan penyesalan yang mendalam bagi kedua orang tuanya, para pelamar juga kerabat dan masyarakatnya.
Peristiwa ini kemudian dicoba dicari hikmah dan solusinya agar tidak terulang kembali. Atas dasar itu, kemudian disepakati suatu aturan adat untuk memberikan kebebasan sepenuhnya kepada seorang anak perempuan untuk memilih jodohnya secara independen tanpa keterlibatan siapapun, termasuk orang tuanya. Aturan tersebut yaitu MELAIK yaitu kawin dengan Lari Bersama Tanpa atau Seolah-olah Tanpa Sepengetahuan Keluarganya. Cara ini kemudian mentradisi hingga saat ini, meski secara perlahan juga mulai bergeser seiring dengan perkembangan zaman.(LSW)