Bapemperda DPRD Loteng Gelar Raker Tiga Raperda Usulan Komisi

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Kabupaten Loteng saat menggelar Raker dalam rangka membahas hasil harmonisasi tiga Raperda dari tiga Komisi DPRD Loteng.

Bapemperda DPRD Kabupaten Loteng saat menggelar Raker dalam rangka membahas hasil harmonisasi tiga Raperda dari tiga Komisi DPRD Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka membahas hasil harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan dari tiga Komisi DPRD Loteng.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Adi Bagus Karya Putra ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi I, II, dan III. Adapun tiga Raperda yang dibahas dalam Raker tersebut, antara lain:

  1. Raperda Usul Komisi I tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Raperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengendalian distribusi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
  2. Raperda Usul Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Usulan ini diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing daerah, dan mengoptimalkan potensi lokal.
  3. Raperda Usul Komisi III tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Raperda ini merupakan langkah antisipatif dalam pengaturan dan pengelolaan hunian vertikal sebagai solusi pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah seiring pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.
Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Materi Pidato Perdana Presiden Prabowo

Ketua Bapemperda DPRD Loteng, Adi Bagus Karya Putra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Imbas Tingginya Money Politic dan Rendahnya Partisipasi Pemilih, Komite I DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada

“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan setiap Raperda yang diusulkan memiliki kepastian hukum, keberterimaan publik, dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah ke depannya,” kata Bagus, Senin (19/5/2025).

Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi proses pembahasan lanjutan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.(LS)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Jadi Pembicara di Semarang
Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda
Tanggapan Atas Tuntutan Pembubaran DPR RI/DPRD
Galih Sasak Kawal Kebijakan Pemerintah
Batas Loteng–Lobar Sudah Klir, Gubernur NTB Tegaskan Fokus Bangun Daerah
DPD RI Tegaskan Peran Strategis sebagai Penjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 15:12 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Jadi Pembicara di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 15:07 WIB

Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB

Kamis, 11 September 2025 - 15:02 WIB

BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 07:01 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda

Senin, 1 September 2025 - 14:08 WIB

Tanggapan Atas Tuntutan Pembubaran DPR RI/DPRD

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Wabup Lotim Hadiri Gawe Adat Selamatan Otak Reban ke-180 di Kecamatan Sambelia

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:04 WIB