Komisi II DPRD Loteng Terima Audiensi LSM LAUK Terkait Alokasi DBHCHT

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar saat menerima audiensi LSM LAUK.

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar saat menerima audiensi LSM LAUK.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menerima audiensi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) yang menyuarakan aspirasi petani dan buruh tani tembakau terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan riil mereka.

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam terhadap perjuangan yang dilakukan oleh LAUK dalam memperjuangkan nasib petani dan buruh tani tembakau.

“Kami sangat berterima kasih dan berbangga hati kepada pelinggih sami yang telah mengabdikan diri demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kehadiran LAUK menjadi pengingat bagi kita semua agar pemanfaatan DBHCHT benar-benar berpihak pada petani,” kata Ketua Komisi II.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Gelar Sosialisasi Mitigasi Gempa dan Tanggap Darurat

Perwakilan LAUK menyampaikan keprihatinan atas belum optimalnya penyaluran DBHCHT, serta absennya regulasi khusus di Lombok Tengah yang mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan dana tersebut. LAUK menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau informasi menyesatkan di masyarakat.

“Kami hadir mewakili suara petani dan buruh tani tembakau yang ingin agar DBHCHT dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan aspirasi mereka. Saat ini, Lombok Tengah belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan DBHCHT, baik berupa Perbub maupun Perda,” ungkap perwakilan LAUK.

Baca Juga :  Honda Gelar Ngabuburit Seru dan Buka Puasa Bersama Konsumen Loyal Pengguna Aplikasi Motorku X

Menanggapi hal itu, perwakilan Bapperida menjelaskan bahwa pengalokasian DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2024. Proses perencanaan dan verifikasi dilakukan melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) yang disesuaikan dengan prioritas daerah.

Sebagai penutup, Komisi II DPRD Loteng menyampaikan bahwa mereka akan mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara spesifik pemanfaatan DBHCHT agar hasil produksi tembakau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(LS)

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Porsi APBN ke Daerah Meningkat Signifikan dalam Skema Asta Cita
Buka Rakernis MAHYANI, Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Atasi Masalah Kemiskinan
Petani Tembakau Lombok Bakal Merugi Besar, Ini Penyebabnya
Meriahkan HUT ke-80 RI, Desa Sesela Gelar Bazar Jajanan Tradisional
Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Filep Minta Pemerintah Sigap Intervensi untuk Prioritaskan OAP
Buka REI NTB Property Expo 2025, Gubernur Dorong Pergerakan Ekonomi, Perumahan Berkelanjutan, dan Tanggung Jawab Sosial
Setelah ‘’Tidur’’ Tiga Tahun, Bupati Lotim Launching Kembali Air Minum Asel
Gubernur NTB Terima Dr Novrizal Tahar, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Tamsil Linrung: Porsi APBN ke Daerah Meningkat Signifikan dalam Skema Asta Cita

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Petani Tembakau Lombok Bakal Merugi Besar, Ini Penyebabnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Meriahkan HUT ke-80 RI, Desa Sesela Gelar Bazar Jajanan Tradisional

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Filep Minta Pemerintah Sigap Intervensi untuk Prioritaskan OAP

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Buka REI NTB Property Expo 2025, Gubernur Dorong Pergerakan Ekonomi, Perumahan Berkelanjutan, dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Muhammad Nursandi.

Pariwisata Seni Budaya

Tarian NTB di Istana Untuk NTB Makmur Mendunia

Kamis, 21 Agu 2025 - 05:44 WIB