LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Dasan Lekong, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi Pemerintah Arab Saudi, setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Madinah.
Calon Jemaah Haji (CJH) atas nama Sarini Binti Amaq Raimin, terdaftar pada kloter 6 Kabupaten Lombok Tengah, adalah pemegang manipes dengan nomor 243 dan nomor porsi 1500083521 terbang ke tanah suci Madinah Al-Munawwarah pada Kamis, 8 Mei 2025 bersama 392 orang CJH lainnya melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok terpaksa dideportasi setelah dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian Arab Saudi karena masuk dalam daftar blacklist (daftar hitam).
Kepala Desa Jelantik, Mariadi mengakui jika pihaknya telah menerima informasi tentang adanya salah seorang Calon Jemaah Haji (CJH) warga Desa Jelantik dipulangkan dari Madinah sebelum rangkaian ibadah pelaksanaan haji tahun 2025 selesai dikerjakan.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab CJH tersebut dipulangkan, namun dipastikan pada hari Sabtu kemarin, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, CJH tersebut tiba di rumahnya di Dasan Lekong, Desa Jelantik, diantar pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Loteng.
“Setelah saya dapat informasi, saya langsung minta Kadus setempat mencari kepastian, dan informasi itu benar jika ada CJH yang pulang dan didampingi pihak Kemenag Loteng,” kata Mariadi, Sabtu (10/5/2025).
Mariadi menduga, CJH tersebut dipulangkan lantaran masuk dalam daftar blacklist (daftar hitam) negara Arab Saudi. Sebab, diketahui warga tersebut sering bepergian ke luar negeri. Namun belum diketahui apakah pernah ke Arab Saudi sebagai TKW atau tidak. “Informasi di tengah masyarakat, CJH ini sering ke luar negeri termasuk Taiwan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah (Kakan Kemenag Loteng), Drs H Nasrullah, M.Pd menjelaskan, jika CJH tersebut dideportasi Pemerintah Arab Saudi, setelah tiba di Madinah. Proses pemeriksaan oleh otoritas bandara setempat dilakukan terhadap semua CJH, namun yang bersangkutan terdata telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pemerintah Arab Saudi. ”Saat proses pemeriksaan berkas dan dilakukan sidik jari, CJH ini masih terlihat sidik jarinya pada sistem,” katanya, Minggu (11/5/2025).
Dikatakan Nasrullah, saat penjemputan di BIZAM Lombok Sabtu kemarin, 10 Mei 2025, CJH tersebut mengakui dua tahun sebelum berangkat haji pada tahun 2025, yang bersangkutan telah bekerja sebagai TKW ke Damam dan ditangkap lalu dideportasi.
Tidak hanya itu, namun sebelumnya juga telah dideportasi saat bekerja di Thaif juga sebagai TKW. “Kami langsung yang jemput di Bandara Lombok kemarin bersama aparat desa setempat, dan CJH ini satu-satunya penumpang Garuda dari Madinah ke Lombok, karena langsung dititip,” ceritanya.
Nasrullah mengungkapkan, selama proses di Kemenag Loteng, CJH tersebut tidak ada masalah dan semua proses lancar dan aman. Hanya saja tidak menceritakan hal yang telah dilakukan sebelumnya kepada petugas. Sehingga CJH ini proses pelaksanaan hajinya tersandung di Arabia Saudi akibat aturan yang tidak membolehkan siapa saja masuk Arab Saudi sebelum 10 tahun habis masa waktu blacklist (daftar hitam).(LS)